Pungut Retribusi Bodong dan Legal Sekaligus LEMAHWUNGKUK – Tanpa kejelasan payung hukum, Pemkot Cirebon tetap memungut retribusi. Buktinya, pada bulan Januari sudah terkumpul uang pungutan sebanyak Rp810.047.169. Kepala DPPKD Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi menyatakan, semua retribusi yang masuk, sudah ada di kas daerah. Namun DPPKD tidak begitu mengetahui pungutan ini, karena retribusi dipungut oleh masing-masing OPD. “Retribusi disetor oleh OPD ke kas daerah. Biasanya ada catatan dari bank Jabar dan BUD (bendahara umum daerah). Kita memang menerima laporannya, tapi lebih pastinya bisa tanya ke OPD terkait,” ujarnya, saat Radar menanyakan realisasi retribusi di bulan Januari, Senin (20/2). Asep menyarankan wartawan koran ini bertanya pada staf PAD, karena bidang itu yang memiliki laporannya. “Nanti bisa tanya Bu Yuli (salah satu staf PAD, red) di ruang PAD. Kalau saya biasanya dapat laporan 3 bulan sekali. Jadi saat ini saya belum tahu,” ucapnya di ruang kerja. Ketika ditanya mana pungutan retribusi yang sudah memiliki perda atau belum, Asep menjawab tidak tahu. “Tidak tahu, kan kita harus rekon (mengecek, red) dengan OPD terkait. Kan yang mungut OPD bukan kita,” katanya. Jadi, kata dia, jumlah tidak diketahui angkanya gabungan retribusi atau bukan. Nanti dari rekon akan diketahui sumber retribusi. Staf Bidang PAD DPPKD, Yuli menyebutkan, hingga saat ini realisasi retribusi bulan Januari 2012 sebesar Rp810.047.169. Dengan rincian Retribusi Jasa Umum Rp610.236.890, Retribusi Jasa Usaha Rp91.038.000 dan Retribusi Perizinan Tertentu Rp 108.772.278. “Ini secara global ya. Jadi kalau rincinya seperti apa, mba bisa tanya SKPD terkait,” katanya. Laporan ketiga kategori retribusi tersebut, kata Yuli, sudah sesuai UU No 28 tahun 2009. “Laporannya sudah dikategorikan sesuai Undang-Undang. Rinciannya juga sesuai Undang-Undang. Makanya realisasi retribusi tadi dibagi menjadi tiga yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu,” jelasnya. Sementara, anggota LSM Laskar Banyu Biru, Elang Hari Ardi Kusuma mengatakan, kinerja pemkot dalam menyikapi perda retribusi bisa dibilang lambat. Sehingga, saat ini terjadi kekosongan hukum untuk masalah retribusi. “Seharusnya sudah tidak boleh ada lagi pungutan, karena perda yang lama telah gugur,” tegasnya ditemui di kantor DPPKD, kemarin. Kalau tetap dipungut, kata dia, justru hal ini mengundang tanda tanya. “Nanti uang yang masuk itu untuk apa? Kalau dipungut, uangnya dikemanakan dong?” ujarnya. Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, hingga saat ini perda retribusi yang ada di masing-masing OPD dan sudah menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut baru beberapa. Seperti retribusi IMB, retribusi pelelangan ikan dan pelayanan pemakaman. Sedangkan retribusi seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sudah tidak boleh dipungut karena tidak tercantum di UU No 28 tahun 2009. “Nah dengan disampaikannya raperda kemarin, nantinya perda yang sudah ada sendiri-sendiri itu akan digabung. Yang lainnya masih mengacu dengan perda lama,” tuturnya. (kmg)
Sebulan Kumpulkan Ratusan Juta
Selasa 21-02-2012,02:51 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :