CIREBON - Memasuki tahun 2016, nasib pegawai pemerintahan yang masuk kategori 2 (K2) belum juga ada kejelasan. Ini terkait dengan moratorium PNS yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cirebon Drs Anwar Sanusi MSi mengatakan, jika memungkinkan, sekitar 180 pegawai K2 yang ada di Kota Cirebon akan kembali diikutkan tes PNS melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dengan catatan pegawai tersebut belum melebihi usia 36 tahun. “Usia ini merupakan usia maksimal saat perekrutan. Namun, yang menjadi masalah, dari sekitar 180 pegawai pemerintah yang masuk K2, banyak di antaranya yang telah melewati usia 36 tahun,” ujar Anwar, Kamis (14/1). Menurutnya, pegawai yang masuk K2 sebenarnya masih berupa tenaga honor. Jika akan masuk menjadi PNS, maka mereka diharuskan ikut tes PNS kembali. Kebanyakan dari pegawai K2 merupakan guru, di antaranya guru yang sudah mengabdi selama puluhan tahun. “Ada yang usianya sudah 50 tahun. Kami ingin sekali memberikan penghargaan kepada mereka, tapi daerah tidak bisa berbuat apa-apa kalau dihadapkan dengan usia maksimal dalam perekrutan PNS,” kata mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon itu. Sementara itu, mengenai rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan memberlakukan pengurangan satu juta PNS, Anwar Sanusi mengaku, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam beberapa kali kesempatan ketika berkunjung ke Kemenpan RB, pihaknya sudah mengetahui perihal itu. Hanya saja, belum tahu betul apa formula yang akan digunakan. “Yang pasti kan jika pengurangannya hanya dalam bentuk moratorium PNS, itu sudah diberlakukan. Formula lainnya kami belum mengetahuinya,” pungkasnya. (sam)
Nasib 180 Pegawai K2 Belum Jelas
Jumat 15-01-2016,10:37 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :