SUMBER - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sukaryadi SE mengajak masyarakat menghargai apa yang menjadi keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengenai tapal batas wilayah antara Kabupaten dan Kota Cirebon. Apalagi, kedua pucuk pimpinan daerah sudah menandatangani draf akhir mengenai batas wilayah beberapa waktu lalu. “Kita harus menghargai keputusan pemerintah pusat, mengenai puas atau tidak puas hal ini tidak akan ada habisnya,” ungkap politisi Nasdem ini menanggapi ribut-ribut warga Pilang Setrayasa yang menolak wilayahnya masuk administrasi Kabupaten Cirebon dengan mendatangi Kantor DPRD Kota Cirebon, kemarin.
Namun demikian, dia juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan masyarakat di kawasan Pilang Setrayasa yang mengajukan protes akibat wilayahnya masuk administrasi Kabupaten Cirebon, sebagai sesuatu yang wajar. Tetapi, mengenai batas wilayah, sudah menjadi komitmen kedua daerah untuk sama-sama saling menghormati karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. “Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang itu sudah menjadi risiko. Kita harus menghargai keputusan ini, warga harus berjiwa besar,” imbuhnya.
Kalau ada yang sampai mengerahkan massa memprotes keputusan tersebut, Kabupaten Cirebon sebenarnya bisa melakukan hal yang lebih daripada itu untuk mempertahankan wilayahnya. Apalagi, dari draf yang sudah ditandatangani oleh kedua kepala daerah, tidak hanya wilayah yang tadinya masuk wilayah kota sekarang masuk kabupaten. Tapi, banyak juga yang tadinya masuk wilayah kabupaten sekarang masuk kota. “Kami tidak protes tuh, justru kami diam dan menghargai keputusan Kemendagri,” bebernya.
Dia mengingatkan, jika warga Kabupaten dan Kota Cirebon adalah satu darah, yang hanya dibatasi oleh wilayah administrasi saja. Sehingga, mengapa harus diributkan mengenai persoalan batas wilayah. “Soal cepat atau tidaknya sebuah pelayanan, silakan protes saja ke Pemerintah Kabupaten Cirebon atau Kota Cirebon agar pelayanannya lebih baik,” tegasnya.
Terkait pelayanan publik di wilayah perbatasan, baik dengan Kota Cirebon maupun dengan kabupaten lainnya, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon selalu menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memprioritaskan pembangunan di wilayah perbatasan. Hal ini guna memberikan akses kemudahan pelayanan untuk warga Kabupaten Cirebon. “Kita selalu tekan eksekutif untuk membuka akses selebar-lebarnya untuk masyarakat di perbatasan, sehingga mereka ada rasa memiliki Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Sementara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon mengenai 42 titik tapal batas baru dengan Kota Cirebon. Sebab, untuk melakukan perencanaan pembangunan di wilayah perbatasan dengan Kota Cirebon harus mengetahui terlebih dahulu tapal batasnya, sehingga tidak salah dalam penerapannya. “Kita lihat dulu 42 titik itu di mana saja, kemudian kita koordinasi dengan seluruh dinas teknis untuk menentukan perencanaan pembangunan,” singkat Kepala Bappeda Kabupaten Cirebon Drs Erus Rusmana MSi. (jun)