CIREBON - Polsek Utbar Kota Cirebon mengekspos kasus penipuan oleh dukun palsu, Selasa (26/1) pukul 13.00 WIB. Tersangka adalah AS (48) warga Blok Blancir Kulon RT 03/03 Desa Cempaka Kec Talun Kab Cirebon. Tersangka dilaporkan oleh Safrizal (38) warga Gg Kali Kebat RT 03/01 Kel Karyamulya Kec Kesambi Kota Cirebon. Modus penipuan ini berawal sekitar Desember 2015 s/d Januari 2016, siang hari di warung jamu pelapor yang beralamat Jl Kalitanjung Kota Cirebon. Terlapor adalah langganannya. Di sela-sela minum jamu terlapor mengaku paranormal dan melakukan bujuk rayu terhadap pelapor bahwa dirinya bisa memberi penglaris yang bisa membuat laris dagangannya 3 kali lipat dari sekarang. Bukan itu saja, dukun palsu mengaku bisa mengambil harta karun dari bumi dengan bantuan mahluk gaib dan meminta uang dengan alasan biaya ritual. Menurut dukun palsu, ritual tersebut tidak boleh dilakukan di warung dan diketahui banyak orang, namun di tempat wirid di area makam yang ditentukan terlapor. Salah satunya di area makam Sekarkemuning Kel Karyamulya Kota Cirebon, pelapor akhirnya tertarik. Biaya yang dikeluarkan tersebut Rp30 juta an. Tersangka akhirnya dilaporkan, dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun. Kasus ini dalam proses penyelidikan. (fazri)
Inilah Akibatnya Kalau Dukun Palsu Nipu Tukang Jamu
Selasa 26-01-2016,16:06 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :