Dinilai Melanggar UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
CIREBON - Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rabu (27/1). Penyegelan tersebut, terpampang jelas di pos tiga. Berdasakan informasi di lapangan, penyegelan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, karena dinilai melanggar pasal 109, pasal 114 Undang-Undang No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika melanggar, maka hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dalam papan tersebut juga, tertera tulisan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP).
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengaku, sangat mengapreasi penyegelan yang dilakukan Kementerian LHK. Sebab, apa yang dilakukan Menteri Siti Nurbaya salah satu bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada masyarakat.
“Dengan penyegelan tersebut jelas terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Pelindo dan pengusaha batubara, sekarang tidak ada dalih apapun juga. Jika masih beroperasi, maka sanksi pidana bisa diberikan. “Kami berharap sekarang ranah kepolisian dan kejaksaan ikut memantau hal ini,” ujar Harry, kepada Radar.
Pria yang akrab disapa HSG itu mengatakan, penyegelan Pelabuhan Cirebon merupakan kado awal tahun 2016 yang baik bagi masyarakat kota cirebon untuk dapat menghirup udara segar, perjuangan masyarakat, pelajar dan lembaga pendidikan serta DPRD kota membuahkan hasil yang baik.
“Sekarang tinggal bagaimana semua elemen masyarakat bersama DPRD melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap penyegelan tersebut,” kata anggota komisi A DPRD Kota Cirebon itu.
Menurutnya, kejadian hari ini membuktikan bahwa tidak selamanya pengusaha akan bisa menindas masyarakat, pemerintah saat ini benar-benar bisa mendahulukan kepentingan kesehatan dari masyarakat di atas kepentingan ekonomi yang selama ini digaung-gaungkan oleh beberapa pengusaha.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengatakan, perjuangan masyarakat selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang. Apalagi, kementerian LHK bergerak cepat mengambil langkah untuk melakukan penyegelan.
“Saya sangat mengapresiasi perjuangan masyarakat, sekolah-sekolah, pelajar dan mahasiswa yang terus melakukan yang terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan lingkungan sehat,” ucapnya.
Politisi Partai Nasdem itu juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon yang sudah bersatu. “Sembilan fraksi di DPRD bulat untuk memunculkan rekomendasi penutupan bongkar muat batubara bersama-sama dengan walikota Cirebon,” ucapnya.
Artinya, kata Eeng sapaan akrab Eti Herawati, membuktikan jika masyarakat bersatu dengan DPRD dan eksekutif akan menjadi kekuatan yang luar biasa untuk memperjuangkan hak - hak masyarakat dan warga kota cirebon.
“Semoga kita warga Kota Cirebon khususnya warga pesisir dapat menghirup udara sehat yang bersih. Pelajar-pelajar dapat bersekolah tanpa takut lagi atas polusi debu batubara,” pungkasnya.
Sementara itu, pantauan Radar, meski tengah disegel Kementerian LHK, puluhan mobil pengangkut batubara masih tetap hilir mudik mengangkut batubara. Padahal, jelas terpampang papan dari Kementerian LHK bahwa perusahaan ini dalam pengumpulan bahan dan keterangan terkait dengan tidak melaksanakan paksaan pemerintah dan izin lingkungan.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rivolindo SH mengaku, kaget jika Pelabuhan Cirebon disegel oleh kementerian LHK. Sebab, tidak ada pemberitahuan yang masuk. “Disegel? Saya tidak tau, karena tidak ada pemberitahuan. Saya juga belum lihat benar atau tidak disegel? Karena saya masih rapat dan tugas,” singkatnya. (sam)