ARJAWINANGUN - Mimpi apa pemilik toko sandal Carvil ini. Setelah tokonya di sekitar Pasar Plered disegel, tadi siang (2/2), satu tokonya lagi yang ada di Pasar Junjang Arjawinangun ikut disegel oleh Pol PP Kab Cirebon.
Ruko sandal Carvil ini dinilai belum melengkapi persyaratan izin pendirian usahanya. Aksi dari Pol PP ini sempat mendapat halangan dari petugas desa setempat, namun petugas tidak tinggal diam. Sekitar 30 menit kemudian akhirnya penyegelan ini bisa dilakukan. Petugas yang dipimpin langsung Kepala Satuan Pol PP Kab Cirebon, DR H Ade Setiadi, langsung menutup pintu toko setelah karyawannya disuruh keluar. Kepala Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kab Cirebon, Sisyanto mengatakan penyegelan ini dilakukan setelah petugas memberikan teguran. \"Sebelumnya kami dari petugas memberikan teguran untuk menutup sendiri, namun tidak diindahkan pemilik ruko ini,\" katanya Sisyanto. Menurut Sisyanto, di Kab Cirebon tercatat ada 4 ruko serupa, dua diantaranya sudah disegel petugas. \"Ruko ini seperti yang pertama disegel di daerah Weru Kab Cirebon, melanggar peraturan daerah nomor 09 tahun 2005 tentang izin gangguan (HO),\" lanjut Sisyanto. Ruko sandal carvil ini, sementara waktu tidak beroperasi, apabila masih beroperasi akan dikenakan sanksi lagi karena dinilai melanggar hukum.(cecep)