PROSES hukum pelecahan seksual yang melibatkan presenter dan akrtis Indra Bhekti (38) terus diproses penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, korban yang diketahui berinisial RP, kemarin menyerahkan barang bukti. Didampingi dua kuasa hukumnya, Deha Agus Priyo dan Yasin Hasan, RP membawa kaos yang diduga berlumuran sperma Indra Bhekti. ”Hari ini kita ada tambahan barang bukti, yang nantinya dijadikan alat bukti dalam persidangan,” ujar Yasin di areal Polda Metro Jaya, Jakarta. Meski tidak menjelaskan secara detil bentuk bukti tersebut. Barang bukti berupa kaos itu, telah diterima petugas Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Senin (15/2) nanti, PR akan dimintai keterangan akan barang bukti tersebut. ”Diterima. Nanti hari Senin akan ada keterangan tambahan dari Reza. Hari ini cuma penambahan bukti,” katanya. Selama ini, terang Yasin, Indra memang membangun simpati. Entah kepada publik, lalu mengadu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun karena ini proses hukum, pihaknya akan terus membuka tabir kasus pelecehan seksual yang dilakukan Indra. Yasin menyadari, aksi yang dilakukan kliennya dengan melaporkan Indra ke Polda Metro Jaya telah memancing emosi banyak pihak. Komunitas LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender) salah satunya. Sebab, setelah pelaporan pertama, kliennya telah mendapat beragam banyak ancaman beruntut. ”Saat ini Reza diminta alamat rumahnya. Saya tegaskan, beliau ini bukan homo atau LGBT makanya beliau melawan,” katanya. Tidak hanya komunits LGBT, oknum yang ditengarai dari pihak managemen Indra melakukan hal yang serupa. ”Ada indikasi. Bahkan ada yang telepon: Saya orangnya IB, sudah jangan macam-macam, damai saja,” terang Yasin menirukan salah satu orang menghubunginya itu. Meski demikiana pihaknya tetap pada komitmen awal. ”Dulu pernah, tapi kalo yang sekarang ini minta alamat dan mau datang ke rumah,” sambung RP. Beragam aksi teror yang terjadi pun akan dijadikan laporan tambahan mereka. “Nanti kita masukkan. Karena, ini menyangkut masalah jiwa. Sekecil apapun yang menyangkut masalah jiwa, akan kita laporkan,” tegasnya. Sebelum melangkah ke laporan berikutnya, RP akan meminta perlindungan ke Polisi. “Kita ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Nanti beliau harus gimana. Karena sudah menyangkut jiwa. Klien saya sudah nggak bisa tidur. Kalau kemaren sama Bekti, sekarang nggak tenang sama habitatnya,” sambungnya. (ash)
Kaos Korban Jadi Barang Bukti
Sabtu 13-02-2016,10:19 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :