KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap dua pelaku judi Toto Gelap alias Togel dari hasil laporan warga. Dua pelaku tersebut adalah Wanto (34) warga Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung dan Edi Sunardi (55), warga Kp Pisangan Rt 007/003 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Petugas menangkap keduanya saat bertransaksi judi angka buntut tersebut di rumah Wanto sekaligus mengamankan barang bukti uang sebesar Rp20o ribu dan dua unit handphone sebagai alat transaksinya.
\"Pengungkapan kasus ini bemula dari adanya informasi warga yang resah dengan kembali maraknya judi togel. Diketahui Edi adalah pengedar alias pengeber yang menawarkan judi Tosing kepada masyarakat terutama para tukang ojek dan buruh di sekitar rumahnya. Sedangkan Wanto berperan sebagai pengepulnya,\" kata Kasat Reskrim Polres Kuninga AKP Fandi Setiawan, Selasa (23/2.
Saat penangkapan, lanjut Fandi, keduanya sedang bertransaksi hasil penjualan kupon Togel. Belum sempat uang tersebut berpindah tangan, petugas berhasil mengungkap transaksi haram tersebut dan menggelandang keduanya ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
\"Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Mereka juga untuk sementara ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" kata Fandi. (taufik)