Dewan Jilat Ludah Sendiri

Kamis 01-03-2012,02:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Usai Konsultasi ke Kemendagri, Banggar Ingin Hentikan Penarikan Retribusi KESAMBI - Kesepakatan Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon memaksa menarik retribusi tanpa payung hukum, dimentahkan. Seperti menjilat ludah sendiri, kini Banggar menginginkan penarikan retribusi dihentikan. Mengikuti hasil konsultasi yang dilakukan ke Kemendagri, Rabu (29/2). Anggota banggar, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt menyatakan, berdasar hasil konsultasi ke Kemendagri, keteledoran pembuatan perda retribusi sebelum tahun 2012 harus dibayar dengan penghentian penarikan. Tapi pelayanan masyarakat harus tetap dijalankan. “Jadi penghentian penarikan, tapi pelayanan harus tetap diberikan,” ujarnya, Rabu (29/2). Pria yang juga Ketua Komisi B DPRD ini mengatakan, bagi yang sudah membayar retribusi, maka pemerintah kota harus menyiapkan mekanisme pengembalian, bila ada masyarakat yang menginginkan pengembalian. Sesuai dengan permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah. Azrul menjelaskan, kemendagri menghendaki pembahasan raperda retribusi harus segera diselesaikan. “Sepekan selesai (dibahas, red) di pansus, dan harus dikawal agar sepekan selesai dievaluasi gubernur dan kemenkeu,” terangnya. Ia menyampaikan, hasil konsultasi kemendagri itu diharapkan bisa memberikan jawaban atas perbedaan persepsi publik yang saat ini berkembang. “Mau tidak mau kita harus mengikuti arahan kemendagri ini. Bila hari ini masih ada dua aliran. Di mana satu menginginkan pungutan terus berjalan dan di satu sisi ada meminta dihentikannya retribusi, kami harap polemik ini selesai dengan penjelasan kemendagri,” jelasnya. Saat ditanya apakah pemkot berani melakukan pemberhentian penarikan? Azrul enggan berkomentar banyak. “Tanya ke Pak Wali (Subardi SPd, red) saja ya,” jawabnya. Selain Azrul, seluruh anggota banggar juga mengikuti konsultasi tersebut. Dikonfirmasi via sambungan telepon, Sekretaris Daerah Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, hari ini akan menggelar rapat dengan OPD menyikapi hasil konsultasi banggar kemendagri. “Besok (hari ini, red) kita akan rapat dengan OPD terkait. Dari situ nanti kita akan tahu langkah apa yang akan diambil,” katanya. Hasan juga mengatakan, pengambilan langkah terkait retribusi ini tidak bisa dilakukan sepihak. Maka dari itu harus diputuskan bersama-sama. “Kan OPD yang melakukan, jadi tidak bisa sepihak saja mba,” ucapnya. Data dihimpun Radar, sejumlah daerah sudah menghentikan penarikan retribusi akibat keterlambatan pembuatan perda. Seperti  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sebelumnya, Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon sepakat tetap melakukan penarikan retribusi meski tanpa payung hukum. Ditentukan saat rapat pimpinan antara Wali kota Subardi SPd dan para kepala OPD, serta pimpinan DPRD, di aula Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Senin (27/2). Padahal, juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek telah mengingatkan, saat ini pemkot dalam posisi dilematis. Karena, secara legalitas hukum, penarikan retribusi tanpa payung hukum harus dihentikan. Tapi, dilihat dari efektivitas, setiap kota tidak mau kehilangan PAD dari sektor retribusi. “Bila tidak dipungut, maka akan terjadi potencial lost. Tetapi kalau tetap dipungut, itu berarti bertentangan dengan hukum,” tegasnya, saat dihubungi koran ini melalui sambungan telepon, Minggu (26/2). (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait