LOSARANG – Kedapatan mengedarkan kupon judi toto gelap (togel), seorang perempuan lanjut usia, Dam (60) warga Desa Jangga, Kecamatan Losarang, diamankan polisi. Selain Dam, petugas juga mengamankan RN (22) warga Desa Karangasem, Kecamatan Terisi. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa kupon togel, lembaran ciamsi, pulpen dan uang tunai Rp275 ribu yang diduga kuat hasil pasangan. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK, melalui Kapolsek Losarang Kompol I Ketut Sumadhana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut kapolsek, keduanya diamankan petugas karena tertangkap basah saat mengedarkan togel. “Sebelumnya kami mendapatkan informasi, kemudian kita cek sampai akhirnya mendapatkan pengedarnya,” ujar Ketut, kepada Radar. Keduanya ditangkap di Desa Jangga, bersama barang buktinya. Petugas, kemudian membawa Dam dan RN ke Mapolsek Losarang. Akibat perbuatannya itu, keduanya akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat pemeriksaan di kantor Polsek Losarang, tersangka Dam dan RN mengakui perbuatannya. Keduanya mengedarkan kupon judi togel, lantaran terdesak ekonomi. (kom)
Ikutan Jual Togel, Seorang Nenek di Losarang Ditangkap Polisi
Sabtu 12-03-2016,08:59 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :