Gayus Dimiskinkan Negara

Jumat 02-03-2012,02:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Divonis 6 Tahun, Rumah Mewah, Mobil dan Uang Disita  JAKARTA - Nasib baik Gayus Halomoan Tambunan akhirnya benar-benar “berakhir”. Mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan III A yang sempat menikmati harta melimpah itu akhirnya bangkrut. Tak hanya dinyatakan melakukan korupsi dan pencucian uang dan divonis enam tahun penjara, kemarin (1/3) Pengadilan Tipikor merampas hampir semua kekayaan Gayus yang dinyatakan sebagai hasil kejahatannya. Termasuk rumah mewahnya di Kelapa Gading, mobil Honda Jazz dan Ford Everest serta uang miliaran rupiah. “Mengadili, menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dan secara berlanjut serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Suhartoyo saat membacakan putusannya. Atas perbuatannya tersebut, kata Suhartoyo, Gayus diganjar hukuman enam tahun penjara plus denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara. Menurut majelis hakim, Gayus telah terbukti melanggar empat dakwaan yang dijeratkan jaksa penunutut umum. Pada dakwaan pertama, Gayus terbukti menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut. Hal tersebut melanggar pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua, Gayus terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 659 ribu dan SGD 9,6 juta dari ratusan perusahaan selama bertugas sebagai penelaah keberatan di Ditjen Pajak. Bukannya melaporkan uang-uang yang diterimanya kepada KPK, Gayus pun menyimpannya di deposit safe box dan beberapa rekening bank. Oleh karena itu, Gayus dianggap menerima gratifikasi dan terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan ketiga Gayus terbukti melanggar Pasal 3 atau 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang lantaran arena menempatkan harta kekayaan berupa, uang-uang hasil suap dan gratifikasinya itu serta 31 keping logam mulia yang masing-masing beratnya 100 gram yang diketahui merupakan hasil tindak pidana. Yang terakhir, Gayus dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah menyuap Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto Rp10 juta dan beberapa petugas lainnya agar dirinya bisa beberapa kali meninggalkan rutan. “Terdakwa juga meminjamkan mobil Ford Everest kepada Kompol Iwan Siswanto untuk berlebaran,” kata majelis hakim Pangeran Napitupulu. Sebelum membacakan putusan hukumannya, majelis hakim Ugo menyatakan bahwa ada beberapa harta milik Gayus yang dirampas untuk negara. “Barang bukti nomor 1-32 dirampas untuk negara,” kata Hakim Ugo. Menurut JPU, beberapa barang bukti yang dimaksud hakim untuk disita adalah uang-uang yang telah diterima Gayus dari hasil kejahatan selama menjalankan tugas sebagai pegawai Ditjen Pajak. Tidak hanya itu, JPU Eddy Rakamto menjelaskan, rumah Gayus yang berada di Gading Park View Blok EZ, Kelapa Gading, Jakarta Utara juga ikut disita. Mobil Honda Jazz dan Ford Everest serta logam mulia 31 keping miliknya juga dirampas untuk negara. Majelis memiliki pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan Gayus. Yakni karena ulahnya, kepercayaan masyarakat terhadap perpajakan negara berkurang. Itu telah mengurangi pemasukan negara. Sedangkan hal yang meringankan Gayus adalah masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Dengan vonis enam tahun penjara itu tentu saja memperpanjang hari-hari Gayus di penjara. Totalnya Gayus harus mendekam di bui selama 20 tahun penjara. Sebelumnya dalam kasus mafia pajak yang diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus divonis tujuh tahun penjara. Kemudian di tingkat banding dinaikkan menjadi sepuluh tahun penjara bahkan dalam kasasi MA menambahnya menjadi 12 tahun penjara. Dalam perkara pemalsuan paspor yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, kubu Gayus mengaku akan pikir-pikir apakah mengajukan upaya banding atau tidak. “Akan kami diskusikan dulu dengan terdakwa,” kata kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul. Bahkan saat hakim memberi kesempatan Gayus untuk menanggapi putusan tersebut, Gayus mengabaikannya. “Tidak ada (tanggapan, red) yang mulia,” imbuhnya. Gayus pun tetap bungkam saat meninggalkan ruang sidang. Saat dicegat wartawan dan menanyai hukuman yang diberikan kepadanya, Gayus lebih memilih menutup mulut. Gayus terus mengernyitkan jidatnya saat diminta wartawan untuk berbicara. (kuh)

Tags :
Kategori :

Terkait