Tanah Timbul di Pesisir Pantai Tak Bisa Dimanfaatkan

Jumat 02-03-2012,02:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAU UNTUNG JADI BUNTUNG Tanpa disadari, luas wilayah Kota Cirebon bertambah sebanyak 74 hektare. Hal itu disebabkan karena proses sedimentasi laut, sehingga membuat banyaknya lahan timbul di pesisir pantai. Bertambahnya luas wilayah Kota Cirebon yang semula 3.736 hektare menjadi 3.810 hektare ternyata dinilai menguntungkan oleh Kabid Fisik Bappeda, Ir Yoyon Indrayana MT. Saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin, Yoyon mengatakan, bertambahnya luas daerah kota Cirebon dikarenakan banyaknya tanah timbul di daerah Kebonbaru, Panjunan, Lemahwungkuk, dan Kasepuhan. “Setiap harinya, ada proses sedimentasi yang terjadi di daerah pesisir pantai. Dan hal itu yang akhirnya menyebabkan munculnya tanah timbul,” tuturnya. Karena hal itu, kata dia, tidak menutup kemungkinan bila setiap tahun luas daerah kota Cirebon terus bertambah. “Fenomena ini akan terus terjadi, maka masih memungkinkan kalau lahan kota Cirebon terus bertambah,” sambungnya. Namun sayangnya, kata dia, keberadaan tanah timbul itu justru dimanfaatkan warga untuk mendirikan permukiman liar dan tambak. Seharusnya, kata dia, pemerintah kota Cirebon segera menyiapkan regulasi untuk menyikapi munculnya tanah timbul ini. “Secara tidak langsung, hal ini keuntungan untuk kita, namun sayangnya regulasinya masih kurang. Dan akhirnya dimanfaatkan warga sekitar. Setidaknya kalau sudah ada regulasinya, nanti akan semakin jelas dan mengurangi kemungkinan adanya sengketa,” tuturnya. Sementara itu, Akademisi Unswagari, Drs Moh Taufik Hidayat MSi mengatakan, tanah timbul itu tidak jelas kepemilikannya. Sehingga, kata dia, banyak dimanfaatkan warga untuk membangun rumah, tambak dan lain-lain. Taufik mengatakan, tanah timbul sebenarnya merupakan aset negara sehingga harus diatur kepemilikannya agar tidak dikuasai masyarakat. Dengan begitu, maka kemungkinan terjadinya sengketa sangatlah kecil. “Urusan kepemilikan sertifikat tanah timbul sebenarnya menjadi wewenang Badan Petanahan Nasional, tapi meskipun demikian, pemkot harus melakukan tindakan yang nyata berkaitan dengan status tanah tersebut. Agar nantinya menjadi milik sah pemkot,” tuturnya. Bila sudah seperti itu, kata dia, maka tanah timul tersebut bisa dilakukan untuk beragai keperluan yang bermanfaat seperti kawasan tambak, hutan mangrove, rumah penduduk atau bahkan untuk kawasan wisata. Bila melihat ke belakang, kata dia, kasus tanah timbul ini sebenarnya sudah cukup lama menjadi polemik yang hingga saat ini belum ditangani dengan tegas. Taufik menilai, pemerintah kota harus segera menyiapkan regulasi melalui perda. Dan tentu saja berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional. “Jika tidak ada regulasi, tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah di kemudian hari. Karena urusan masalah tanah timbul ini bukan hanya urusan pemerintah kota Cirebon saja,” tukasnya. (ida ayu komang)

Tags :
Kategori :

Terkait