Program Listrik Gratis di Gegesik Tidak Benar-benar Gratis

Sabtu 19-03-2016,09:07 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

GEGESIK – Warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, resah dengan adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Padahal pemasangan listrik bantuan Pemerintah Kabupaten Cirebon itu gratis. Salah satu penerima bantuan, Jumira (51) warga Dusun 2 Desa Jagapura Wetan hingga kini listrik dari PLN tidak tersalurkan ke rumahnya, sejak program pembagian listrik gratis tersebut diberikan melalui pemerintah desa setempat kepada 85 rumah. Jumira enggan memberikan uang sebesar Rp250.000 ke perangkat desa dengan alasan akan diberikan ke pemasang listrik tersebut. Ditemui di kediamannya, Jumira mengaku tidak mempunyai uang jika harus membayar kepada oknum perangkat desa untuk pemasangan listrik tersebut. Ia hanya pasrah melihat rumahnya tidak teraliri listrik, padahal meteran listrik tersebut sudah terpasang. “Saat pemasangan ada dari perangkat  desa ke rumah saya, saya kaget harus membayar uang kepada pemerintah desa senilai Rp250.000. Saya sampai sekarang tidak mempunyai uang, sehingga tidak bayar uang tersebut,” katanya kepada Radar, Jumat (18/3). Masih dikatakan Jumira, menurut informasi bahwa listrik tersebut merupakan program pemerintah secara gratis, sampai sekarang pelayanan listrik ke rumah tidak tersalurkan karena tidak membayar kepada pemerintah desa.  Dirinya kini masih tergantung dengan lampu dari minyak tanah maupun lilin untuk menerangi isi ruangan rumah kecil bersama anggota keluarganya.“Kemarin waktu pemasangan saya hanya memberikan rokok kepada pemasang listriknya, namun hal itu tidak mengetuk hati mereka, sehingga harus tetap membayar uang pungutan itu yang diminta oleh Kepala dusunya, jika pelayanan listrik ingin tersalurkan ke rumah saya, “ungkapnya. Dikonfirmasi, Kasi Ekbang Desa Jagapura Wetan Tomi membenarkan bahwa setiap rumah dikenakan administrasi. Itu diharuskan untuk membayar para pekerja pemasang di masing-masing rumah warga. Bahkan menurutnya, pungutan itu bukan hanya di Desa Jagapura Wetan, melainkan di desa lainya pun terjadi hal yang sama. “Memang benar mas, setiap rumah dikenakan uang sebear Rp250.000 untuk pekerja yang memasang listrik itu, dan itu sifatnya bukan pungutan, akan tetapi kompensasi dari pemilik rumah ke pekerjannya,“ katanya. Sementara itu, Bidang Humas dan Hukum PLN area Cirebon Amir saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia  membantah. Bahwa para pekerja PLN yang diserahkan kepada pihak ketiga tidak diperkenankan untuk menerima atau meminta uang dari warga penerima bantuan listrik, terlebih bentuknya pungutan.“Tidak ada dari petugas kami, karena mereka sudah mendapat gaji dari atasan mereka di pihak ketiga, karena hal itu adalah melanggar hukum,” katanya. Pihaknya akan melakukan kroscek lebih lanjut. Jika memang benar hal itu terjadi pihaknya akan melakukan tindakan tegas pada petugas vendor. “Jika benar akan kami tindak karena hal itu sudah mencoreng nama baik intansi, bahkan rekanannya akan kami putus,“katanya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait