KUNINGAN - Entah setan apa yang merasuki pikiran AF (17) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Darma, hingga tega berbuat tak senonoh terhadap Bunga (nama samaran) warga Desa Darma, Kecamatan Darma, yang masih berusia 7 tahun di sebuah warung kosong objek wisata Darma Loka pada Senin (21/3) siang. Beruntung perbuatan tak terpuji tersebut segera dipergoki ayah korban sehingga AF pun ditangkap dan sempat dihakimi massa hingga babak belur dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib.
Diceritaka Erwin, ayah korban, peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB. Waktu itu Bunga sedang bermain bertiga dengan adik dan seorang teman sebayanya di dalam objek wisata Darma Loka. Tiba-tiba AF datang dan menarik korban ke sebuah warung kosong di dalam objek wisata dan berusaha memperkosa korban dengan membekap mulut sambil mencengkram tangan korban.
\"Melihat kakaknya diperlakukan kasar seperti itu, anak saya yang kecil berteriak dan menjerit seperti minta tolong. Saya yang waktu itu sedang di rumah mendengar teriakan si Bungsu dan langsung menghampiri karena khawatir ada apa-apa. Saya kaget saat tiba di warung kosong tersebut, anak saya yang besar dalam keadaan tertelungkup dengan mulut dibekap dan tangan dicengkram oleh pelaku sambil ditindih dari belakang,\" ungkap Erwin saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit PPA Polres Kuningan, Selasa (22/3).
Erwin melanjutkan, anaknya yang kecil yang masih berusia 4 tahun melihat persis saat pelaku mengeluarkan kemaluannya dan ditempelkan ke dubur kakaknya. Bahkan, dia bisa menceritakan kronoligis percobaan perkosaan tersebut dengan jelas.
\"Temannya juga sempat mengalami perlakuan yang sama, dibekap dan dipegang tangannya ke belakang, namun berhasil kabur. Karena dia sulit berbicara, sehingga tidak bisa berteriak. Beruntung ada anak saya yang kecil berteriak dan kejadian tersebut bisa dicegah dan pelakunya bisa tertangkap,\" ujar Erwin.
Kejadian tersebut sempat membuat geger warga sekitar Objek Wisata Darma Loka hingga membuat geram pemuda setempat untuk menghakimi pelaku. Namun ayah korban berhasil mencegah tindakan anarkis tersebut terus berlanjut dan memilih mengamankan pelaku ke rumahnya dan selanjutnya menyerahkan ke Polsek Darma.
Kini kasus percobaan perkosaan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Polres Kuningan dengan menyertakan pelakunya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang menjadi persoalan, ternyata pelaku AF masih berusia 17 tahun dan dianggap masih di bawah umur untuk menjalani proses hukum pidana tersebut. Bahkan kasus ini pun mendapat perhatian aparat desa tempat tinggal AF yang datang ke Polres Kuningan mengupayakan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja.
\"Saya menyerahkan kembali ke pihak keluarga korban apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Silakan pihak keluarga pelaku membicarakannya dengan orang tua korban apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan saja atau diproses sesuai hukum yang berlaku,\" ujar Kanit PPA Ipda Dahroji. (taufik)