INDRAMAYU – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zakat, infak dan sodaqoh yang diajukan Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah menuai polemik. Dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, dua fraksi menolak raperda tersebut, Senin (21/3). Anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Indramayu, H Abdul Rohman SE mengatakan, mekanisme pengusulan raperda zakat tidak melalui badan legislasi daerah. \"Kami mempertanyakan pengajuan raperda zakat, sebab banyak tahapan yang tidak dilakukan,\" ujarnya. Ia meminta mekanisme pengajuan raperda zakat dilakukan secara benar karena produk hukum yang dihasilkan harus melalui tahapan-tahapan yang ada. Apalagi perda zakat masih menuai pro dan kontra. Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Mujani Nur SHI dengan tegas menolak raperda zakat. \"Kami mempertanyakan PNS yang terkena aturan perda zakat profesi. Karena secara hitungan zakat profesi, ada pendapat ulama yang harus menjadi rujukan,\" ujarnya. Dikatakan, zakat profesi bagi PNS dihitung berdasarkan gaji PNS dan penghasilan secara bersih. Nilai 2,5 persen dari penghasilan bersih itulah yang harus disetorkan sebagai zakat profesi. Sementara bila mengacu perhitungan ulama, gaji di atas Rp3.178.000 per bulan baru dikenai zakat profesi. Kalau menghitung penghasilan bersih, diperkirakan hanya 20 persen saja PNS yang wajib membayar zakat profesi. “Urusan zakat merupakan urusan manusia dengan Allah SWT. Jadi tidak usah diatur melalui perda. Lebih baik dicarikan formulasi yang efektif seperti melakukan sosialisasi yang maksimal agar zakat profesi bisa tergarap maksimal,\" tambah Mujani. Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, H Ahmad Bahtiar SH mengatakan, perda zakat diyakini akan efektif meningkatkan potensi zakat di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, selama ini potensi zakat profesi dari para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indramayu masih belum tergali seluruhnya. “Melalui perda zakat, diharapkan perolahan zakat profesi akan bisa lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.(oet)
Tolak Perda Zakat, Ketua FPKB: Itu Urusan Manusia dan Allah
Rabu 23-03-2016,10:49 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :