KESAMBI – Target retribusi parkir badan jalan dan pajak parkir di luar badan jalan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengalami peningkatan. Masalahnya, tarif parkir motor dan mobil tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Karena itu, Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinkom) Kota Cirebon mengajukan perubahan tarif parkir dalam Peraturan Daerah 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Kepala UPTD Parkir Dishubinkom Kota Cirebon, Agus Gumelar SE mengatakan, target parkir tahun 2015 Rp1 miliar berhasil dilampaui. Target tersebut tercapai di angka Rp1.185.000.500. Atas capaian tersebut, tahun 2016 target pemasukan retribusi parkir badan jalan dinaikan menjadi Rp2 miliar. “Kami optimis mampu mencapai target tersebut,” ucap Agus. Untuk mencapai target yang naiknya dua kali lipat itu, Agus mengajukan revisi tarif retribusi parkir. Untuk motor menjadi Rp1 ribu dari semula Rp500. Begitupula dengan tarif mobil naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu. Dalam Perda Retribusi Jasa Umum yang masih berlaku, tarif lama tercantum dan belum berubah. Padahal, tarif tersebut sudah tidak lagi selaras dengan kondisi saat ini. Sejak tahun 2011 hingga kini belum ada perubahan tarif parkir. Fakta di lapangan, motor memberikan Rp1 ribu dan mobil Rp2 ribu untuk setiap kali parkir. Pemasukan retribusi parkir dari pembayaran setiap hari yang dilakukan sekitar 500 juru parkir. Besaran retribusi yang dibebankan bervariasi. Mulai dari Rp5 ribu sampai Rp35 ribu perhari. “Setiap hari petugas kami memungut retribusi dari mereka. Uang itu yang menjadi pemasukan ke kas daerah,” terang Agus Gumelar. Untuk Kota Cirebon, titik parkir dibagi menjadi lima rayon. Kedepan, selain mengajukan revisi perubahan tarif retribusi parkir, dishubinkom berharap adanya sistem zonanisasi tarif parkir. Artinya, kendaraan yang parkir di Jalan Siliwangi, harus dibedakan tarifnya dengan kendaraan yang parkir di Jalan Perjuangan. Karena letak strategis jalan dan berpengaruh pada arus lalu lintas. Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Ir H Dede Achmady menjelaskan, besaran pajak daerah untuk parkir di luar badan jalan sebesar 30 persen dari nilai omzet parkir. Untuk pajak parkir di luar badan jalan menggunakan sistem self assessment. Dengan sistem ini, pengusaha jasa parkir menghitung sendiri pemasukan yang diterima. Setelah itu dilaporkan ke DPPKAD dan dicek kembali. Selanjutnya, 30 persen dari omzet dipotong sebagai pajak daerah parkir di luar badan jalan. Hanya saja, untuk hal teknis terkait dengan pajak parkir di luar badan jalan belum diatur secara rinci dalam Peraturan Walikota (Perwali). Karena itu, kedepan DPPKAD akan mengajukan perwali terkait hal tersebut. “Idealnya ada perwali. Agar semua hal teknis diatur lengkap sebagai landasan,” ucapnya. Dari 31 titik yang menjadi obyek pajak parkir di luar badan jalan, menghasilkan pemasukan bagi kas daerah Rp2.008.833.455 dari target tahun 2015 sebesar Rp1.850.000.000. Atas hal itu, target pajak daerah dari parkir di luar badan jalan naik menjadi Rp1,9 miliar. Kenaikan itu sudah terukur dan DPPKAD optimis melebihi target yang telah terjadi dari tahun ke tahun. (ysf)
Target Pemasukan Naik, Tarif Parkir di Kota Cirebon Bakal Ikut Naik
Kamis 24-03-2016,09:27 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :