KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan sudah memeriksa lebih dari lima orang saksi terkait kasus gagal berangkatnya 93 calon jamaah umrah asal Kuningan melalui biro perjalanan Tisa Tour.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandi Setiawan mengungkapkan, kasus tersebut dibuat dalam dua berkas laporan berbeda dengan terlapor dua pihak yang berbeda pula. Masing-masing ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Reserse Umum (Resum).
\"Berkas pertama dengan terlapor atas nama pengusaha biro perjalana Tisa Tour yang berdomisili di Jakarta sedangkan satu berkas lainnya untuk terlapor koordinator wilayah Kuningan. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan para saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,\" ujar Fandi kepada radarcirebon.com, Senin (28/3).
Oleh karena itu, lanjut Fandi, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini melainkan masih berstatus terlapor. \"Dari hasil gelar perkara nanti mungkin baru bisa ditetapkan siapa tersangkanya,\" pungkas Fandi. (taufik)