Dijerat UU Kesehatan, Diancam 15 Tahun CIREBON - Bos jamu PT Trisno Cipta Usaha (TCU), HT segera menjalani persidangan mulai Kamis (8/3) di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Hal ini ditegaskan Azwar Hamid SH MH yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, kepada Radar, kemarin (5/3). “Berkas penyidikan dan tersangka HT telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber. Dan menurut jadwal dari pengadilan Kamis ini (8/3), akan mulai disidangkan,” ujarnya sekaligus membantah kabar bahwa kasus ini akan dipetieskan. Saat ditanya soal pasal yang disangkakan kepada tersangka HT, lebih lanjut Azwar mengatakan bahwa tidak ada perubahan pasal dalam kasus tersebut. “Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan tidak boleh ada penambahan atau pengurangan pasal. Jadi, tersangka HT tetap dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan bahan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon menggeberek pabrik jamu Trisno Cipta Usaha (TCU) yang diduga memproduksi jamu ilegal di Jalan Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, 23 Desember 2011 lalu. Polisi menyita puluhan dus jamu siap edar dan sejumlah mesin pembuat jamu. Pemilik pabrik jamu, HT juga diringkus dalam penggerebekan. Penggerebekan menindaklanjuti laporan dari masyarakat juga hasil penyelidikan. Selain memeriksa surat izin produksi, polisi juga memeriksa bahan yang terkandung dalam jamu. Dalam gudang pabrik jamu tersebut, polisi menemukan puluhan ribu kapsul yang diduga jamu siap edar serta sejumlah alat pengemas kapsul. HT dijerat pasal berlapis karena tidak memiliki izin usaha dari sejumlah instansi terkait. Selain itu karena pabriknya ilegal, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam jangka lima tahun terakhir. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon tidak pernah mengeluarkan izin lokasi pabrik jamu kepada PT Trisno Cipta Usaha (TCU). Hal tersebut diungkapkan Kasubid penetapan dan penerbitan perizinan BPPT Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono. “Sesuai Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan, sudah seharusnya dan wajib PT TCU itu mengajukan izin lokasi usaha kepada BPPT. Tapi, sampai pabriknya digerebek polisi, kami tegaskan bahwa dari BPPT sama sekali belum pernah menerima permohonan pembuatan atau menerbitkan surat izin lokasi usaha kepada perusahaan itu,” ungkapnya. Sebelumnya, BPOM Jakarta telah mengeluarkan surat Public Warning yang menyebutkan bahwa seluruh produk obat jamu yang diproduksi oleh PT Trisno Cipta Usaha (TCU) Cirebon dinyatakan berbahaya untuk dikonsumsi karena mengandung zat-zat kimia berbahaya. Bahkan sejak tahun 2006, PT TCU masuk urutan ke-91 dalam daftar Public Warning. Eman (40) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon salah seorang warga yang pernah mengonsumsi obat jamu produk TCU kepada Radar mengaku, bahwa setelah mengonsumsi jamu tersebut merasakan mengantuk dan ketagihan. “Awalnya asam urat saya kambuh, setelah minum jamu TCU rasa sakitnya memang hilang, tapi ketagihan terus mengonsumsi jamu berbentuk kapsul itu. Bahkan, rasa ngantuk juga ada setelah minum obat itu,” ujarnya. Ditambahkan Eman, dirinya terkejut setelah jamu produk PT TCU dinyatakan berbahaya oleh BPOM dan Polisi. “Saya kaget setelah baca berita di Koran Radar bahwa jamu TCU berbahaya dikonsumsi dan pabriknya digerebek polisi. Sekarang saya takut dan harus hati-hati kalau mau beli jamu,” tutur pria pedagang kaki lima di kawasan pasar sumber ini. BPOM sendiri mengeluhkan masih rendahnya penegakan hukum atas kejahatan obat palsu. Fakta itu diperkuat dari 574 kasus yang ditangani BPOM selama 2010. Dari 62 kasus yang dinyatakan lengkap berkasnya, 48 kasus di antaranya telah diberikan putusan pengadilan. “Hanya vonisnya terlalu rendah. Putusan tertinggi cuma pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan pidana denda Rp300 juta,” kata Kepala BPOM Kustantinah, di Jakarta. Menurutnya, dengan diterapkannya sanksi yang cukup berat oleh pengadilan, tentu akan akan memberikan efek jera bagi setiap pembuat jamu ilegal maupun pembuatan makanan dan minuman dengan campuran bahan kimia obat. “Kalau vonis hukumannya ringan, jelas tak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Ini yang selalu menjadi permasalahan bagi kami,” katanya. (rdh)
Bos TCU Segera Diadili
Selasa 06-03-2012,02:05 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :