Dua Oknum Polisi yang Nyabu Sudah Diamankan

Kamis 31-03-2016,10:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Informasi terkait dua oknum anggota kepolisian yang terlibat kasusu narkoba dibernarkan Kasat Narkoba AKP Darli Ssos Rabu(30/3). Dirinya mengungkapkan kedua oknum tersebut yakni ER berpangkat Aiptu dan Rom berpangkat Brigadir. “Kedua oknum anggota kepolisian tersebut semuanya asal Majalengka dan semuanya bertugas di Polsek Cikijing,” jelasnya. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 1,30 gram, uang Rp4,4 juta, dan sebuah bong dan cangklong sebagai alat hisap sabu. “Mereka diancam pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1a dengan ancaman hukuman 4-12 tahun,” ujarnya. Pihaknya mendapat informasi dari salah seorang pelaku yang terkena kasus narkoba, yakni End warga Desa Cikijing Kecamatan Cikijing. Saat diinterogasi dia menyebutkan ada dua oknum anggota kepolisian yang juga mengonsusmsi,” ujarnya. Setelah memastikan terlibat, kedua pelaku itu langsung diamankan dalam Operasi Bersinar Rabu (23/3) dan Kamis (24/3). “Kasus ini merusak citra polisi, tapi karena hal ini adalah aturan maka keduanya langsung kami amankan,” ungkapnya. Dirinya menghimbau kepada jajaran kepolisian untuk tidak mencontoh perilaku para anggota tersebut dan pihaknya akan gencar melakukan pembinaan kepada seluruh anggota kepolisan. “Salah satunya melalui medsos, yang kita jadikan media untuk menyampaikan imbauan kepada seluruh anggota. Tentunya soal tes urine juga kedepannya akan sering dilakukan,” pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait