CIREBON- Pemilik miras oplosan yang mengakibatkan 4 orang tewas di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, 7 Maret lalu, akhirnya terkuak. Pemiliknya adalah Maksudi alias Kancil (38) dan Hendra alias Orok (31), keduannya warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dua orang ini yang memberikan minuman oplosan sejumlah remaja yang tengah berkumpul di salah satu kompleks kuburan di Desa Tegalwangi. Beberapa orang yang menenggak minuman itu kemudian muntah-muntah. Saat itu ada 9 orang yang harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk pertolongan medis, tapi 4 di antaranya tak tertoling. “Kedua pelaku mengakui minuman keras itu dicampur dengan methanol. Hal itu dilakukan karena tidak mengakui efek samping dari zat methanol itu jika dicampurkan dengan minuman keras,” kata Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Weru Kompol Dudi Permana, Kamis (31/3). Dikatakan Kompol Dudi, miras dan zat methanol tersebut dibawa dari tempat kerja kedua tersangka (pabrik zat methanol) di Tangerang. Miras oplosan itu kemudian dijual belikan ke masyarakat, termasuk ke beberapa remaja yang tengah berkumpul tersebut. “Kedua pelaku terancam hukuman penara maksimal 20 tahun,” tegas kapolsek. (arn)
Pemilik Miras Maut Diciduk
Jumat 01-04-2016,07:56 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :