KEJAKSAN - Kota Cirebon miliki 73 cagar budaya baik yang bergerak, tidak bergerak ataupun dalam proses penetapan. Sayangnya, kekayaan tinggalan masa lampau itu, tidak diimbangi dengan upaya perawatan yang mencukupi. Kepala Seksi Bina Nilai Tradisional Sejarah dan Kepurbakalaan pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, Sugiono SPd mengatakan, cagar budaya adalah suatu benda budaya buatan manusia atau alam baik milik pribadi, perorangan, kelompok atau lembaga yang berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki peranan dalam kemajuan bidang pendidikan, ilmu pengatahuan dan kemajuan sejarah bangsa. Saat ini di Kota Cirebon ada 73 Cagar budaya, 14 diantaranya statusnya telah ditetapkan berdasarkan SK Menteri, 47 SK Walikota dan 12 cagar budaya masih dalam proses penetapan. \"Kami tiap tahun senantiasa melakukan pendataan jumlah cagar budaya. Jumlah cagar budaya bisa bertambah atau berkurang,\" kata Sugiono SPd, kepada Radar, Kamis (31/3). Menurutnya, benda cagar budaya sendiri sebenarnya dilindungi oleh UU 11/2010. Kemudian di tingkat provinsi ada perda tersendiri. Namun untuk regulasi di Kota Cirebon masih bersifat Surat Keputusan (SK) Walikota 19/2001. Padahal, pihaknya telah mengajukan usulan draf peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya pada tiga tahun silam. Namun lantaran suatu hal seperti terbatasnya anggaran oleh karenanya hingga saat ini perda tersebut tak kunjung diterbitkan. “Dengan adanya perda perlindungan akan lebih terperinci mengenai hak dan kewajiban, serta perlindungan dari benda cagar budaya,” terangnya. Lantaran belum adanya payung hukum berupa perda maka secara sistematis terkait pengelolaan baik sisi retribusi, ataupun pemasukan untuk pendapatan asli daerah pun belum ada. Meski saat ini belum adanya aturan baku, ia tak bosan-bosannya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mau merawat dan memeliharanya. “Sangat diharapkan untuk turut peduli dan menjaga, jangan membuang sampah sembarang, mencoret-coret, merusak, kencing sembarang, ketika kebetulan berkunjung ke cagar budaya tersebut dan melihat ada rumput liar, apa salahnya untuk mencabutnya meski itu satu rumput,”paparnya. Untuk sisi anggaran perawatan benda cagar budaya di Kota Cirebon sendiri sangat terbatas, artinya jauh dari apa yang diharapkan. Tahun ini pihaknya hanya memperoleh anggaran perawatan cagar budaya senilai Rp133 juta, anggaran tersebut diperuntukan guna pemberian bantuan stimulan kepada 17 juru pemelihara dengan nominal Rp250 RIBU/orang/bulan selama 1 tahun dan sisanya diperuntukan untuk pemeliharaan fisik. “Untuk anggaran memang sangat terbatas,”pungkasnya. (via)
Rp133 Juta untuk Merawat 73 Benda Cagar Budaya, Mana Cukup?
Jumat 01-04-2016,10:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :