JAKARTA- Resmi sudah migrasi status kepegawaian guru PNS jenjang SMA sederajat dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat kepindahan status kepegawaian tersebut. Selain guru, yang dimigrasikan adalah PNS pengawas sekolah, pengelola laboratorium, pustakawan, dan jabatan administrasi. Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan migrasi itu merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam UU itu diamanahkan bahwa pendidikan menengah (SMA sederajat) dialihkan dari urusan pemerintah kabupaten/kota menjadi pemerintah provinsi. “Pengalihan (status kepegawaian) ini diharapkan segera dilaksanakan di daerah, agar tidak mengganggu dimulainya tahun ajaran baru 2016/2017,’’ jelasnya, kemarin (3/4). Tumpak menuturkan pengalihan kepegawaian itu tidak hanya di bidang pendidikan. Tetapi juga ada di bidang ketenagakerjaan seperti pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan. Selanjutnya untuk PNS penyuluh KB dialihkan dari PNS kabupaten/kota menjadi PNS pusat. Kemudian PNS administrator, pengawas, dan pelaksana di terminal penumpang tipe A juga dialihkan menjadi PNS pusat. Sekjen Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan upaya pengalihan yang dilakukan BKN itu sudah tepat. Karena BKN hanya melaksanakan amanah dari UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Khusus posisi guru, Retno mengatakan pengalihan itu di antaranya karena mengantisipasi potensi dipolitisasi. “Tapi bagi saya sama saja. Keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya,” tandasnya. Dengan beralihnya menjadi PNS pemerintah provinsi, guru SMA sederajat tetap saja berpotensi menjadi korban politisasi gubernur dan perangkat di level provinsi lainnya. Apalagi di provinsi-provinsi yang menggelar pemilihan gubernur anyar tahun depan. Retno mengatakan politisasi di level provinsi, justru bisa lebih hebat. Jika sebalumnya, guru korban politisasi paling banter dimutasi dari satu sekolah ke sekolah lain, namun hanya dalam satu kabupaten/kota. Tetapi sekarang, bisa dimutasi lintas kabupaten di dalam satu provinsi. “Bayangkan jika ada guru di Depok atau Cimahi, terus dimutasi ke Cirebon. Bagaimana harus meninggalkan keluarga,” tutur guru SMAN 13 Jakarta itu. Baginya saat ini politisasi guru terkait rasa suka dan tidak suka dari kepala daerah begitu besar. Berbeda ketika guru masih menjadi pegawai pemerintah pusat dulu. Pindah daerah mengajar hanya dikarenakan faktor permintaan diri sendiri. Retno juga berharap nantinya tetap dibuka pelayanan guru jenjang SMA sederajat di tingkat kabupaten dan kota. Sebab guru bisa kerepotan ketika saban hari menghadapi masalah kepegawaian atau urusan lainnya harus ke ibukota provinsi. Misalnya guru di Cirebon, Indramayu, atau Majalengka, atau Kuningan harus ke Bandung untuk sekadar melengkapi dokumen kenaikan pangkat. (wan/agm)
Guru PNS SMA Resmi Jadi Pegawai Pemprov
Senin 04-04-2016,08:41 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :