Stadion Bima Sekarang Jadi Aset Pemkot Cirebon

Senin 04-04-2016,09:32 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI – Perjalanan mengambil alih Stadion Bima menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon sangat panjang dan berliku. Perlu tiga walikota untuk mendapatkan legalitas pengelolaan atas aset yang sudah dilepas PT Pertamina itu. Perjuangan diawali sejak 2011 saat Walikota, Subardi SPd mengirim surat dengan nomor 590/2063-PK/2011 pada 15 Desember 2011. Surat itu permohonan hibah lapangan kompleks Stadion Bima. Surat itu baru dibalas Kementerian Keuangan 16 Maret 2012, dengan surat nomor S-551/KN/2012. Saat itu, PT Pertamina selaku pemilik menyerahkan aset yang tidak berhubungan langsung dengan produksi. Sejak saat itu, akhirnya perjuangan panjang menemukan hasilnya pada awal April 2016 ini. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, pengelolaan Stadion Bima diserahkan kepada Pemkot Cirebon. Penyerahan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sudah mengunjungi lokasi, Jumat (1/4). “Saya dampingi mereka. Kemenkeu akan menyerahkan Stadion Bima menjadi hak pakai Pemkot Cirebon,” ujar Asep, kepada Radar, Minggu (3/4). Setelah melihat kondisi sebenarnya dan memeriksa dokumen yang ada, tim memastikan Stadion Bima menjadi aset yang dikelola pemerintah daerah. Saat ini, pemkot tinggal menunggu surat dari Menteri Keuangan terkait alih status tersebut. Untuk sampai pada proses administrasi hibah dari Kemenkeu ke Pemkot Cirebon, membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus disertai keputusan Presiden RI. Sambil berjalan menunggu status hibah tersebut, Kemenkeu memberikan hak pakai untuk Pemkot Cirebon. “Yang penting sudah ada hak pakai, pemkot bisa bebas mengelola,” tandasnya. Anggota Komisi B DPRD, H Yuliarso BAE bersyukur atas keputusan tersebut. Politisi Demokrat itu masih ingat lika-liku proses alih status. Bahkan, sejak awal dirinya ikut mengawal. “Sekarang sudah jelas. Tinggal niat dari pemkot dalam bergerak cepat untuk revitalisasi Stadion Bima,” ucapnya. Pemkot, kata dia, bisa melibatkan investor karena anggaran revitalisasi sekitar Rp80 miliar. Karena itu, kerjasama bangun serah guna dengan investor menjadi solusi terbaik. Dalam blue print atau cetak biru kawasan Stadion Bima, akan dibangun area olahraga terpadu. Mulai dari tempat tinggal atlit, tempat olahraga, rekreasi, kafe dan hotel. Dengan konsep demikian, areal komplek Stadion Bima akan menjadi andalan baru Kota Cirebon. Hal ini, bisa menjadi momentum bagi Walikota Drs Nasrudin Azis SH sebagai karya besar dalam kepemimpinannya saat ini. Tidak hanya itu, alih status stadion Bima ini menjadi kenang-kenangan Yuliarso dan koleganya di Komisi B DPRD Kota Cirebon. “Ini perjuangan luar biasa teman-teman Komisi B periode 2009-2014,” ucapnya sambil tersenyum. Dalam catatan Radar Cirebon, anggota DPRD Kota Cirebon periode 2009-2014 juga memiliki andil dalam memperjuangkan Stadion Bima menjadi aset pemkot. Sekitar tahun 2012, Yuliarso bersama Azrul Zuniarto sangat ngotot mewujudkan alih status. Bahkan ketika itu, dirinya dan Azrul sampai melontarkan anekdot dengan mengajak Walikota, Subardi SPd naik becak menuju kantor PT Pertamina di Klayan Kabupaten Cirebon. “Kita naik beca saja ke Pertamina Klayan. Ayo sama-sama minta Stadion Bima menjadi aset Pemkot Cirebon,” tuturnya, didampingi Azrul. Ajakan naik becak itu merupakan sindiran, karena pemkot terkesan lambat bergerak. Hingga Walikota Subardi digantikan Walikota Ano Sutrisno pada April 2013, proses masih berjalan. Pada sekitar Juli 2013, GM Pertamina bertemu dengan Walikota Ano. Saat itu dibuat surat pengantar dari GM Pertamina agar Stadion Bima menjadi aset Pemkot Cirebon. Karena taksiran aset Stadion Bima bernilai Rp17 miliar, sesuai dengan PP Nomor 6 tahun 2006 pasal 48 ayat (1), perlu persetujuan dari presiden. Mengetahui hal itu, Yuliarso yang saat itu menjabat ketua DPRD Kota Cirebon juga mempersiapkan langkah untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar cepat menandatangani surat persetujuan alih status. Setelah bertahun-tahun, pada kepemimpinan Walikota Drs Nasrudin Azis SH, Kemenkeu memberikan tanda jelas dan memastikan hak pakai Stadion Bima untuk Pemkot Cirebon. Dengan hak pakai itu, pemkot berhak mengelola dan memanfaatkannya. “Proses hibah tetap berjalan. Tap untuk mendapatkan surat dari Presiden Joko Widodo harus menunggu waktu lebih lama lagi,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait