Pelaku Trafficking Jual Kegadisan Siswi SD

Selasa 06-03-2012,03:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON- Diduga terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur (trafficking), dua orang pria paruh baya dibekuk Satuan Reskrim Polres Cirebon. Kedua pria itu, berinisial KO(43) warga Blok Pabean Wetan, Desa Purawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon dan ES(26) warga Blok Kecitran, Desa Purawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Sedangkan korbannya adalah WH(12) pelajar kelas V Sekolah Dasar warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi kepada Radar menjelaskan, kasus trafficking ini bermula tersangka ES menjemput korban kemudian membawanya ke sebuah hotel melati di Jl Raya Kedawung. Selanjutnya, ES memperkenalkan korban kepada tersangka KO. Setelah kedua tersangka telah menyepakati harga sebesar Rp300 ribu, korban kemudian diserahkan ke tersangka KO lalu diperkosa di dalam hotel tersebut. Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Cirebon. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon yang menerima laporan kemudian menjemput kedua tersangka di rumahnya dan langsung digiring ke Mapolres Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Mereka akan dijerat pasal 333 KUHPidana tentang membawa lari anak tanpa sepengetahuan orangtuanya, subsider pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang perdagangan orang, subsider pasal 88 UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” tukas Kapolres.(rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait