MAJALENGKA – Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iim Abdurahnim menuturkan, kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat didominasi pengendara yang tidak memakai helm. Hal itu terungkap saat menggelar penertiban lalu lintas sepekan ini. Jika dihitung para pelanggar yang tidak memakai helm bisa mencapai ratusan setiap bulan. Padahal sudah jelas ketika tidak memakai helm selain membahayakan saat berkendara, juga ada aturan dan sanksinya. Pemakaian helm saat berkendara diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Sanksi bagi pelanggar aturan ini pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 seusi pasal 291. “Selain itu sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI,” jelasnya. Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka agar senantiasa menaati aturan lalu lintas yang telah dibuat. “Korban meninggal dalam kasus kecelakaan sepeda motor kebanyakan pengendara yang tidak memakai helm. Oleh karena itu saya berharap dalam berkendara selain membawa surat-surat seperti STNK dan SIM, pengendara juga harus senantiasa memakai helm,” pungkasnya. Iim berharap masyarakat tidak hanya taat ketika polisi menggelar operasi simpatik saja. Namun kesadaran masyarakat harus dibangun setiap hari, dengan dasar menaati undang-undang dan juga demi keselamatan pribadi. Polisi menurutnya hanya menjalankan undang-undang, dan berharap masyarakat terbiasa sadar menjalankan undang-undang tersebut. “Kami tidak ingin masyarakat hanya sadar ketika kami menggelar razia, ini semua bukan buat kami tapi buat masyarakat juga,” pungkasnya. (bae)
Pelajar Majalengka Umumnya Tidak Pakai Helm
Senin 11-04-2016,11:12 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:01 WIB
Moonraker Cirebon Bagi 1.000 Takjil Jelang Lebaran, Ratusan Anggota Turun ke Jalan
Kamis 19-03-2026,05:29 WIB
Pohon Besar Tumbang di Rumah Dinas Walikota Cirebon, Nyaris Timpa Area Sekitar
Kamis 19-03-2026,04:30 WIB
Promo Lebaran! Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diskon 10 Persen
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,08:01 WIB
Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Tol Palikanci Cirebon, Polisi Bergerak Cepat
Terkini
Kamis 19-03-2026,23:54 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran, Demi Cegah Korupsi
Kamis 19-03-2026,23:45 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Kamis 19-03-2026,23:28 WIB
Mobil Dinas Miliaran Jadi Sorotan, Prabowo Minta Kepala Daerah Berbenah
Kamis 19-03-2026,23:14 WIB
Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Minta Dalang Diusut
Kamis 19-03-2026,22:59 WIB