KUNINGAN - Untuk para pelajar yang sebentar lagi akan lulus dan berencana melanjutkan sekolah atau mencari kerja, sebaiknya segera membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelum biaya pembuatannya naik.
Rencana kenaikan biaya pembuatan SKCK tersebut mulai disosialisasikan seperti yang terlihat pada banner pengumuman di dinding kantor Sat Intelkam Polres Kuningan. Tercantum biaya pembuatan SKCK yang baru nanti akan naik dari biasanya Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 bagi warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 60.000 bagi warga negara asing (WNA).
\"Ini baru rencana dan masih dalam tahap siosialisasi. Belum ada ketetapan waktu kapan akan mulai diberlakukan sampai ada keputusan dari pemerintah pusat,\" ujar KBO Intelkam Polres Kuningan Iptu Marsoni kepada radarcirebon.com belum lama ini.
Rencana perubahan ini, menurut Marsoni, patut diketahui oleh masyarakat luas sehingga tidak kaget ketika membuat SKCK dan sudah diberlakukan tarif baru nanti. Jika ada masyarakat yang akan membuat SKCK dengan biaya normal, bisa dilakukan secepatnya sebelum tarif baru tersebut diberlakukan.(taufik)