Pelindo Ajukan Amdal, Pemkot Balas dengan 3 Rekomendasi

Kamis 14-04-2016,19:53 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – PT Pelindo II Cabang Cirebon telah mengajukan proses Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Namun, dua dokumen itu direspons Pemerintah Kota Cirebon dengan tiga rekomendasi. Tiga rekomendasi ini, seperti yang diprediksi sebelumnya, tidak menghendaki adanya aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan Cirebon. “Ketiga poin usulan itu belum mendapatkan jawaban resmi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan,” ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Ir Agung Sedijono, kepada Radar, Rabu (13/4). Diungkapkan dia, surat walikota yang dilayangkan ke Kementerian Perhubungan didasari rekomendasi DPRD Kota Cirebon. Ada tiga poin penting dalam surat tersebut; pertama, menghentikan bongkar muat batubara, kedua tidak memasukan batubara dalam RIP, ketiga mencari alternatif lokasi khusus yang layak di luar Kota Cirebon. Dalam perkembangannya, Pemkot Cirebon juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Pelindo II Cirebon. Terkait surat walikota, karena bersifat usulan responsnya ada beberapa kemungkinan. Bisa jadi diakomodir semua, hanya sebagian atau tidak terkaomodir seluruhnya. Soal proses amdal sendiri, hingga kini terus mengalami perubahan. Untuk peran KLH semakin tidak signifikan dalam pembahasan amdal dan RIP, meski dalam setiap rapat selalu diundang untuk memberikan masukan. Dua dokumen itu diajukan oleh PT Pelindo II Cirebon dan KSOP Cirebon. Hingga saat ini, kewenangan memberikan persetujuan masih berada di Kementrian LHK dan Kemenhub. Khusus untuk amdal, ujar Agung Sedijono, Kementrian LHK dapat menyerahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Amdal biasa seperti pembangunan hotel, ditarik ke Komisi Penilai Amdal Provinsi. Kalau amdal pelabuhan langsung oleh Kementrian LHK,” terangnya. Hingga saat ini, lanjut Agung, KLH Kota Cirebon mengikuti tiga kali rapat pembahasan bersama untuk amdal dan RIP tersebut. Amdal tergantung pada RIP. Untuk RIP disusun otoritas pelabuhan. Walaupun, akhirnya Kementerian Perhubungan yang memberikan persetujuan atas RIP yang diajukan. Tetapi, kata alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini, tetap memerlukan rekomendasi dari walikota. Dengan peran KLH Kota Cirebon yang tidak signifikan, kebijakan penutupan batubara, pelulusan amdal hingga persetujuan RIP ada di Kementerian Perhubungan dan Kementerian LHK. Tahun 2017 nanti, seluruh kewenangan dua hal itu seluruhnya ditarik ke pemerintah pusat tanpa campur tangan pemerintah daerah. Di tempat terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi mengatakan, penutupan bongkar muat batubara merupakan kehendak rakyat. Sebagai wakil mereka di parlemen, sudah menjadi kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. Selama ini, politisi PDIP itu menilai bongkar muat batubara tidak memberikan manfaat bagi Kota Cirebon. Sebaliknya, polutan debu yang membahayakan kesehatan dan akses infrastruktur yang rusak, harus ditanggung masyarakat Kota Cirebon. Karena itu, penutupan batubara menjadi solusi terbaik. “Rekomendasi dewan dan walikota sudah jelas. Bongkar muat batubara ditutup,” tegasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait