Polisi Bisa Langsung Sidik

Jumat 09-03-2012,02:18 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kasus SK CPNS Palsu Masuk Pidana Murni SUMBER –  Polisi semestinya tidak menunggu laporan korban terkait kasus SK CPNS palsu. Sehingga meski belum ada korban yang melaporkan, pihak kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Demikian diungkapkan Sekretaris Indonesian Crisis Centre (ICC), Wartono  kepada Radar, kemarin (8/3). Menurut dia, tanda tangan pada SK CPNS palsu merupakan percobaan penipuan yang termasuk dalam tindak pidana murni. Sehingga meski belum ada korban yang melaporkan, kepolisian bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.  “Mestinya polisi tidak menunggu laporan dari korban. Kecuali delik aduan,” katanya. Wartono menjelaskan, dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan menggunakan form A. Dalam form A, korban bisa menjadi saksi. “Jadi mestinya polisi segera bertindak itu. Karena percobaan penipuan sudah jelas tindak pidana murni. Apakah kalau ada tindak pencurian, kemudian polisi tahu harus menunggu laporan dari korban? Kan tidak,” katanya. Karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban lain, seperti yang dialami keponakan anggota Fraksi Partai Demokrat, Iin Solihin. Ini sebagai bentuk antisipasi maraknya tindak penipuan dengan modus SK CPNS. “Jangan-jangan ini sindikasi. Meski belum terbukti,” ujarnya. Ia menilai, selama ini sikap kepolisian terkesan pasif dalam penanganan kasus SK CPNS palsu ini. “Dengan begini, justru masyarakat semakin penasaran,” ungkapnya. (hsn)  

Tags :
Kategori :

Terkait