PLTU II Bisa Terhambat karena Dana Kerohiman

Senin 18-04-2016,10:13 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ASTANAJAPURA - Para petugas lapangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ternyata belum berhasil memberikan pemahaman tentang kebijakan pemberian dana kerohiman kepada para penggarap lahan wood center di lima desa, yakni Kanci Kulon, Kanci, Waruduwur, Astanamukti dan Astanajapura. Kondisi ini, bakal berdampak pada terhambatnya pelaksanaan pembangunan PLTU tahap II. Hal ini terbukti, saat mereka ditugaskan untuk menyosialisasikan surat pemberitahuan tentang nominal dana kerohiman yang akan diberikan kepada penggarap lahan wood center, pemilik gudang garam dan rumah makan tidak semua diambil. Di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura misalnya, dari 48 penerima surat, hanya 41 surat yang diterima dan ditandatangani berita acaranya. Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, dari 120 surat yang telah disiapkan, hanya 95 surat yang diterima penggarap lahan, pemilik gudang garam dan rumah makan. Kemudian di Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu dari 212 surat hanya 51 yang baru diterima. Sedangkan untuk di Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan dan Desa Astanajapura Kecamatan Astanjapura, baru terserap 65 surat dari total 91 surat yang harus diserahkan. “Ya itu kan hak mereka. Yang pasti, kita sudah sampaikan keputusan dari KLHK,” ujar petugas lapangan penertiban aset negara KLHK RI, Nurkamad saat ditemui Radar di Kantor Pos Jaga KLHK RI Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Sabtu (16/4) lalu. Dalam surat yang dikeluarkan KLHK RI tertanggal (11/4/16), sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.1097/Menhlhk-Setjen/Roum/KAP.2/4/2016 tentang pedoman pelaksanaan penertiban barang milik negara tanah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Cirebon, bahwa kementerian akan memberikan kebijakan dana kerohiman dengan besar nilai kebijakan kerohiman, antara lain, kopang garam maksimal Rp2.000 permeter persegi, bangunan gudang garam dan rumah makan permanen maksimal Rp150 ribu permeter persegi, semi permanen maksimal Rp100 ribu permeter persegi dan tidak permanen maksimal Rp50 ribu permeter persegi. “Nanti, pemberian dana kerohiman dipusatkan di Kantor Pengadilan Negeri Sumber. Nanti, jadwal pengambilannya kita buat,” bebernya. Guna memudahkan mobilisasi pemilik kopang, gudang garam dan rumah makan, KLHK RI akan menyediakan sarana transportasi guna membawa mereka ke Pengadilan Negeri Sumber. Bagi mereka yang memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi, bisa langsung ke kantor pengadilan langsung. Pihaknya juga mengklarifikasi, jika pembagian surat dan penandatanganan berita acara serah terima surat, bukan berarti sebagai bentuk persetujuan atau kesepakatan harga dana kerohiman yang tertera dalam surat tersebut. “Sebenarnya kita sangat terbuka, itu tanda terima surat. Bukan berarti warga terima surat berarti setuju. Ini jangan salah paham,” tegasnya. Jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan nominal tersebut, pihaknya mempersilakan untuk menyampaikan kepada tim bersama yang diketuai Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. “Silakan sampaikan ketidaksetujuannya dengan resmi dan sesuai jalur hukum yang ada. Kita sudah berupaya terbuka,” ungkapnya. Saat disinggung mengenai indikator yang dipakai KLHK RI dalam memunculkan nominal Rp2.000 permeter persegi luas kopang dan nominal lainnya, Nurkamad tidak bisa menjawab. “Itu keputusan pusat, saya di sini hanya menjalankan tugas,” terangnya. Berbeda dengan keterangan kepala dusun II Desa Waruduwur Kecamatan Mundu, Heri Riyadi. Sosialisasi yang dilakukan oleh tim dari KLHK-RI terkesan sembrono. Artinya, koordinasi dengan pihak desa tidak dilaksanakan dengan baik. Kemudian, apabila terjadi penolakan dari warga, mereka berperilaku layaknya petugas pemerintah. “Mengapa di Desa Waruwudur belum 100 persen, karena pola komunikasi yang diterapkan tim kepada masyarakat menimbulkan reaksi,” bebernya. Pihaknya meminta KLHK untuk mengevaluasi kinerja dari tim yang bekerja di lapangan. “Harusnya mereka itu lebih humanis, sehingga pesan yang disampaikan KLHK itu sampai kepada masyarakat,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait