KEJAKSAN – Ajuan revisi Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) belum diterima Pemerintah Kota Cirebon. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, permohonan RIP dan Amdal yang dilakukan revisi belum masuk kembali ke Pemkot Cirebon. “Terakhir konsultan dan pihak pelabuhan menyampaikan akan melengkapi dan memperbaiki dua dokumen tersebut. Namun, hingga saat ini belum kunjung kembali perbaikannya,” ujar Asep, kepada Radar, Minggu (17/4). Bila pengajuan sudah diterima pemkot, akan segera dibentuk tim kajian yang berisi SKPD terkait seperti Bappeda, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan DPUPESDM. “Ada banyak faktor yang mendukung itu. Diantaranya harus ada kesesuaian dengan tata ruang, RTRW dan lolos uji lingkungan,” ucapnya. Asep memastikan, saat dua dokumen itu masuk dan menjadi laporan bersama, tim kajian terbentuk setelahnya. Tidak hanya SKPD terkait, semua instansi yang berkepentingan dan diperlukan masukannya akan dilibatkan. Karena belum terbentuk tim kajian secara resmi, Asep belum dapat memberikan laporan apapun kepada walikota. Yang ada saat ini sebatas rekomendasi Amdal maupun RIP, tapi bentuknya masih pembahasan internal. Sebagai gambaran, rekomendasi acuannya adalah kepentingan publik menjadi prioritas. “Untuk sampai dalam pemberian rekomendasi, harus ada kajian terlebih dulu,” katanya. Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH menambahkan, Amdal dan RIP sudah pernah dilayangkan ke Pemkot Cirebon. Hanya saja, hingga saat ini masih dalam proses. Prinsip dasar yang dipegang pemkot, persoalan seperti debu batubara tidak boleh muncul kembali. Karena itu, sebagai bentuk pencegahan dilakukan dengan meneliti lebih dalam terhadap RIP yang diajukan PT Pelindo II Cirebon. “Saat ada revitalisasi pembangunan pelabuhan beserta komponen pendukungnya, tidak boleh ada masalah yang sama dijumpai di kemudian hari,” tegasnya. Berbagai kemungkinan masih bisa terjadi. Satu yang pasti, kata Azis, pihaknya belum menandatangani rekomendasi RIP. Dia menunggu kajian apakah batubara berada jauh di tengah lautan dapat mengganggu permukiman penduduk atau tidak. “Kajian dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” terangnya. (ysf)
Pemkot Masih Tunggu Revisi Amdal Pelabuhan
Senin 18-04-2016,12:47 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :