CIREBON- Empat pelaku judi remi di Desa Palimanan Timur, Kec Palimanan, Kab Cirebobn berhasil ditangkap oleh kepolisian Polsek Gempol, Jumat (22/4). Dari keempat pelaku tersebut diantaranya Ww (37), Sn (31), Ga (24), dan Hn (24) kesemuanya warga Desa Palimanan. Keempatnya tengah asik melakukan perjudian jenis remi dengan menggunalan bildyar polisi melalukan penggrebegan dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti remi dan uang yang sedang dipertaruhkannya. Sementara itu Kompol Sutisna mengatakan, bahwa dari keempat pelaku itu memang sudah kami jadikan target, karena sudah sering bermain judi di lokasi tersebut.(cecep)
Main Judi, 4 Warga Palimanan Ditangkap
Sabtu 23-04-2016,11:47 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :