SUMBER - Diprediksi minim kehadiran, ternyata Kantor Pengadilan Negeri Sumber ramai didatangi warga yang terdata sebagai penggarap lahan, pemilik gudang garam dan rumah makan. Mereka datang untuk mengambil dana kerohiman (ganti rugi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Menggunakan angkutan umum yang sengaja disewakan pihak KLHK-RI, warga pun memadati gedung aula pengadilan menunggu panggilan menerima uang kerohiman. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Kamis (21/4) dan kemarin (22/4) adalah jadwal Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu. Jumlah nominal yang diterima warga yang berhak atas dana kerohiman bervariasi, mulai dari Rp1 jutaan sampai puluhan juta, tergantung luas kopangan, kondisi gudang garam dan rumah makan. Meski sempat diprotes dan direncanakan ada upaya pemboikotan, namun hal tersebut bukan menjadi penghalang pada saat pemberian dana kerohiman. “Mau bagaimana lagi, kita mau protes ke siapa? Jadi, kita ambil saja,” kata Gobang, salah satu warga Dusun II Desa Waruduwur Kecamatan Mundu yang menerima dana kerohiman sebesar Rp1,89 juta. Pada kesempatan itu, pihaknya keberatan dengan nominal yang disodorkan KLHK-RI. Menurutnya, menerima atau tidak, merupakan hak dari masing-masing warga dan pihaknya tidak berupaya untuk memprovokasi warga untuk tidak datang. “Justru, yang kami perjuangkan agar warga punya kesempatan untuk bernegosiasi, sehingga mereka bisa mendapatkan dana kerohiman yang pantas. Apalagi, setelah ini mereka akan kehilangan mata pencaharian,” ungkapnya. Koordinator tim dari KLHK-RI, Sudrajat yang ikut memantau jalannya distribusi pembagian dana kerohiman mengatakan, yang didata oleh KLHK-RI pada saat validasi Barang Milik Negara (BMN) di areal wood center beberapa bulan lalu, adalah penggarap yang saat itu tengah mengolah lahan. “Kalau pun ada yang protes karena merasa sudah lama menggarap, tapi pada saat pendataan digarap orang lain, silakan diselesaikan oleh internal si penerima dana kerohiman dengan penggarap lama,” katanya. Dia juga membantah, kalau KLHK-RI dalam melakukan validasi terkesan asal-asalan. “Kita tidak mungkin asal-asalan, kita ukur sesuai kondisi tanah dan bangunan. Apalagi disaksikan langsung oleh masyarakat, perwakilan desa, aparat kepolisian dan TNI,” tambahnya. Bahkan, dia justru mengapresiasi warga yang sudah datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sumber, untuk mengambil dana kerohiman yang notabene hak mereka sebagai penggarap. “Saya kira masyarakat sudah sadar dan dana kerohiman yang kami bagikan sebetulnya bentuk kepedulian kami (pemerintah, red) kepada masyarakat,” tegasnya. Pihaknya berharap, proses pemberian dana kerohiman bisa segera selesai, sehingga KLHK bisa melangkah pada tahap selanjutnya. “Setelah kerohiman selesai, langsung kita eksekusi. Tanah yang secara hukum sah milik KLHK-RI akan kita patoki,” harapnya. Untuk tanah yang statusnya masih hak milik, akan dibebaskan oleh KLHK-RI. “Kita akan bebaskan dengan harga penawaran yang logis tentunya,” pungkasnya. (jun)
Warga Waruduwur Ramai-ramai Ambil Uang Kerohiman
Sabtu 23-04-2016,15:36 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :