Cabuli Siswi di Kadipaten, Oknum Guru Jadi Buronan Polisi

Sabtu 23-04-2016,16:26 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Salah seorang oknum guru kesenian di sebuah SMP di Kecamatan Kadipaten berinisial YS, kini tengah dalam pencarian Kepolisian Resor Majalengka. YS diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswi kelas VIII di sekolahnya. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasubag Humas Polres Majalengka, Ipda Muhamad Abas saat dikonfirmasi Jumat (22/4) mengatakan petugas belum berhasil mengamankan pelaku dan masih melakukan pengejaran. Dugaan sementara pelaku telah melarikan diri ke luar kota. “Proses pencariannya lumayan menyulitkan petugas, apalagi menurut keterangan korban sejak Minggu (10/4) lalu pelaku melarikan diri dan sudah tidak berangkat lagi ke sekolah. Pertemuan terakhir korban dengan pelaku yakni saat pelaku mengantarkan korban ke rumahnya,” ungkap Abas. Secara terpisah, salah satu kerabat korban Cece mengungkapkan, Sabtu (9/4) lalu korban dipanggil YS dengan dalih ada keperluan yang berkaiatan dengan mata pelajaran kesenian. Saat itu tanpa  rasa curiga korban langsung mendatangi guru tersebut. Setelah dibawa, pihak keluarga korban cemas. Pasalnya sampai Sabtu sore korban belum juga datang dan keluarga memutuskan untuk menghubungi salah seorang gurunya. “Disitu kami mendapat informasi bahwa korban tidak ada di sekolah dan dibawa YS. Kami langsung mendatangi rumah YS di Desa Kadipaten, namun korban dan gurunya itu tidak kami temukan,” ungkapnya. Pihak keluarga mencoba menghubungi nomor YS dan korban. Namun saat di hubungi semua nomor tidak ada yang aktif, sehinga keluarga memutuskan untuk menunggu sampai kesokan harinya. “Akhirnya keesokan harinya sekitar pukul 15.00 korban datang ke rumah dalam kondisi kelelahan, dan saat korban pulang keluarga bunga tidak banyak bertanya dan membiarkan korban masuk ke kamar,” ujarnya. Beberapa jam kemudian keluarga langsung menanyakan mengapa korban tidak pulang. Meski awalnya banyak diam, setelah didesak korban mengaku telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh dari YS. “Namun korban mengaku tindakan itu tidak didasari suka sama suka, apalagi sebelum melakukan tindakan itu korban mengaku sempat diberi segelas minuman oleh YS. Saat itu dirinya tidak mengetahui lagi apa yang telah terjadi. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian, dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum,” ungkapnya. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, menilai bahwa tindakan itu telah melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. LPA mengimbau pihak sekolah memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa baik pada jam pelajaran maupun setiap kegiatan ekstrakurikuler. “Apalagi pelaku yang berprofesi sebagai guru yang bersertifikasi tentu saja melanggar kode etik guru. Kami meminta kepada penegak hukum untuk memberi hukuman yang sesuai, dan insya Allah kedepannya korban akan kami kunjungi untuk pembinaan mental atau trauma healing sehingga korban tidak akan mengalami trauma ketika kembali ke sekolah,” ungkapnya. (bae)   

Tags :
Kategori :

Terkait