Sekda: KTR Sering Dilanggar karena Kurang Sosialisasi

Senin 25-04-2016,13:09 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok ( Perda KTR) baru akan dilakukan satu tahun setelah perda disahkan pada pekan lalu. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi berharap agar seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melakukan langkah aktif. Tidak hanya sosialisasi secara lisan, Asep Dedi menyarankan agar ada sosialisasi dalam bentuk tertulis. “Sosialisasi perlu juga melalui stiker, baligo, reklame maupun publikasi di media massa,” ujar Asep, kepada Radar, Minggu (24/4). Dikatakan pria berkacamata itu, saat Perda KTR berlaku pada waktu yang telah ditentukan, seluruh elemen masyarakat baik pemerintah maupun swasta, dapat memahami dan mentaati aturan tersebut. “Kita sosialisasikan secara masif. Penindakan nomor sekian,” ucapnya. Selama ini, tim asistensi pemerintah daerah dan pansus Perda KTR, melakukan rapat secara marathon untuk mendapatkan formulasi isi perda yang efektif. Hal ini tidak akan berjalan sesuai harapan, jika seluruh pihak terkait tidak melakukan sosialisasi. Untuk anggaran sosialisasi, Asep Dedi mempersilakan SKPD terkait agar mengajukan dalam APBD murni 2016. “Itu akan menjadi prioritas. Kami tidak ingin peraturan dibuat tapi tidak berjalan. Perda KTR harus efektif,” tukasnya. Lebih dari itu, memberikan hak asasi manusia kepada masyarakat di Kota Cirebon menjadi tujuan utama.             Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon Drs Dana Kartiman mengatakan, perjalanan Perda KTR telah dimulai. Sampai satu tahun setelahnya, aturan itu baru berlaku efektif. Dana setuju agar SKPD terkait melakukan sosialisasi. Termasuk disporbudpar, akan menyosialisasikan Perda KTR dalam setiap event dan mitra kerja swasta. “Saya yakin, mitra kerja kami tidak akan keberatan. Karena Perda KTR memiliki tujuan melindungi dan memberikan hak hidup sehat kepada masyarakat,” ucapnya. Untuk hotel-hotel dan kegiatan budaya maupun pariwisata di Kota Cirebon, Dana akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon. Langkah ini sebagai bentuk partisipasi aktif Disporbudpar dalam menyampaikan informasi sekaligus sosialisasi kepada mitra kerja dari unsur swasta. Dana yakin, bila Perda KTR tersebut berlaku efektif, tidak akan mengganggu pertumbuhan pariwisata dan kegiatan kebudayaan yang digelar di Kota Cirebon. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait