Dokter Tanti Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Senin 25-04-2016,20:01 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Tersangka oknum Dokter T alias Tanti warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandi Setiawan mengungkapkan, sekalipun ada upaya pengembalian uang oleh tersangka kepada korban, namun  tindak pidana tersebut sudah terjadi. Yaitu dugaan melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan pekerjaan kepada korbannya dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang namun kenyataannya bohong. \"Tersangka juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut apabila kliennya tidak lolos. Namun hingga batas waktu yang disepakati, ternyata tersangka tidak bisa mengembalikan uang, bahkan jumlah korban terus bertambah,\" ungkap Fandi, Senin (25/4). Setiap korban, kata Fandi, dimintai uang dengan jumlah bervariasi antara Rp 5-7,5 juta sebagai syarat untuk bisa masuk kerja di RSU KMC Luragung dan Kuningan sejak 2015 lalu. Namun kenyataannya, para korban tidak juga mendapat panggilan kerja dari rumah sakit tersebut, dan uang yang sudah disetorkan pun tak kembali. \"Tersangka mengakui sendiri perbuatannya tersebut dan dilakukan secara sadar untuk memperkaya dirinya sendiri. Janji tersangka akan mengembalikan uang kepada korban pun sebagian besar tidak terbukti sehingga berdasarkan laporan dari salah satu korban, akhirnya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 20 April lalu,\" ujar Fandi didampingi Kanit Tipiter Ipda Nurjani. Seperti diketahui, Dokter Tanti yang berstatus PNS dan bertugas di Puskesmas Japara sempat mendapat teguran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan atas perbuatannya tersebut. Bahkan dia diberi sanksi administrasi berupa pencabutan izin praktik di Puskesmas Japara dan mengalihkan tugasnya ke Dinas Kesehatan sekaligus membuat pernyataan akan menyelesaikan permasalahan keuangan dengan para korban secepatnya. Beberapa korban pun sempat mendatangi kediaman Dokter Tanti di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya sebelum penangkapan tersebut untuk meminta pengembalian uang. Kala itu, Dokter Tanti mengaku belum bisa melakukan pengembalian karena harus menjual sejumlah aset pribadinya terlebih dahulu. Namun, belum sempat aset miliknya terjual, Dokter Tanti malah ditangkap Polisi dan kini harus menjalani masa tahanan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Dokter Tanti dijerat dengan Pasal  378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait