MAJALENGKA – Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui wakapolres Kompol Handrio Wicaksono SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Darli SSos, mengekspose para pelaku yang terlibat kasus narkoba selama Maret sampai April 2016 yang seluruhnya berjumlah 11 orang. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Satuan Fungsi Narkoba Polres Majalengka, di aula Sindangkasih Senin (25/4). “Dari sebelas orang itu, tujuh diantaranya ditangkap dalam Operasi Bersinar, sedangkan sisanya ditangkap dari hasil pengembangan satuan,” ungkapnya. Untuk Operasi Bersinar 2016 pada penangkapan Kamis 24 Maret 2016, yaitu Endang Permana (40) warga Cikijing, Aiptu Eman Ruhaeman (42) anggota Polsek Cigasong, dan Brigadir Romansyah (31) anggota Polsek Cigasong dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram, satu buah bong dan cangkong sebagai alat hisap dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pada penangkapan Selasa 5 April 2016, yaitu Ade Wanta (20) warga Kecamatan Ligung, dan Didi Maino (17) warga Kecamatan Ligung. Barang bukti yang diamankan 52 butir obat jenis tramadol dan uang tunai Rp140 ribu dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun utuk Didi Maino saat ini telah dilakukan diversi dengan mengundang beberapa unsur seperti Bapas, Dinas Sosial, pekerja sosial, kepala desa, ketua karang taruna, orang tua tersangka, dan pengacara. Permohonan penetapan dari pengadilan sedang dalam proses. Selanjutnya pada penangkapan 12 April 2016 diamankan Nino Helvian Rianto (34) warga Kelurahan Majelangka Wetan, dan Anton Deri Hadrian (32) warga Kelurahan Majalengka Kulon dengan barang bukti 1 paket sabu ,1 buah handphone jenis Nokia. Ancaman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara penangkapan di luar agenda Operasi Bersinar yaitu Selasa 8 Maret 2016, diamankan Didi Sudiman alias Opang (43) warga Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi, dengan barang bukti 7.000 butir obat jenis pil dextro dengan ancaman pidana penjaran 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Pada penangkapan Sabtu 12 Maret 2016 yaitu Hary Umar Dani (53) dan Zeny Prasetyo (22) keduanya warga Kabupaten Bandung “Barang bukti yang kami amankan berupa 5 paket narkotika seberat 450 gram, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat POP, 1 buah handphone merek blackberry, 1 buah handphone merek Samsung, dan 1 buah tas gendong merk Sany. Ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Handrio berharap upaya memberantas peredaran Narkoba bias lebih masif dan mendapat dukungan masyarakat. Sehingga kedepannya para pelaku lain seperti bandar, pengedar, dan pengguna bisa kembali diamankan. (bae)
2 Bulan Amankan 11 Orang yang Terlibat Narkoba
Selasa 26-04-2016,14:50 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,14:21 WIB
Kecelakaan di Cirebon, Honda Beat Oleng di Jalan Bergelombang, Pengendara Terluka
Jumat 31-07-2026,16:00 WIB
Daftar Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026, Ini Pilihan MPV dan SUV Terbaik untuk Harian
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prediksi Shio Keberuntungan 1 Agustus 2026: Peluang Cuan Besar Menghampiri Pemilik 6 Shio Ini
Jumat 31-07-2026,13:02 WIB
Ramalan Shio Awal Agustus 2026, 5 Shio Paling Hoki, Peluang Rezeki Datang di Pekan Pertama
Jumat 31-07-2026,15:00 WIB
Wisata Kuliner Dekat Stasiun Cirebon, Ini 5 Tempat Makan Legendaris yang Wajib Dicoba
Terkini
Sabtu 01-08-2026,12:38 WIB
Wisata Petik Melon di Indramayu Jadi Daya Tarik Edukasi dan Agrowisata Keluarga
Sabtu 01-08-2026,12:03 WIB
School of Skena Yamaha Fazzio Kembali Sambangi Garut, Hadirkan Kreativitas dan Gaya Hidup Gen Z di SMA
Sabtu 01-08-2026,11:39 WIB
Kota Cirebon Borong Prestasi Hari Koperasi Tingkat Jabar
Sabtu 01-08-2026,11:00 WIB
Tampil Konsisten, Rider Yamaha Pertahankan Puncak Klasemen Mandalika Racing Series dan Memenangi Race
Sabtu 01-08-2026,10:31 WIB