Dewan Minta PLTU Kanci Mau Buka Data

Kamis 28-04-2016,10:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ASTANAJAPURA - Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon meminta pihak PT Cirebon Electrik Prasarana membuka data terkait rencana penempatan titik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Pasalnya, titik-titik ini akan dimasukkan ke dalam revisi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031. Saat kunjungan ke kantor PLTU Cirebon, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, pansus yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menyampaikan, saat ini DPRD hanya mempunyai draf rancangan perubahan rencana tata ruang dan wilayah yang bersumber dari konsultan yang dibayar oleh anggaran daerah. Sementara, Pemerintah Kabupaten Cirebon selaku inisiator revisi perda, belum menyerahkan drafnya kepada DPRD. Sehingga, untuk membahas revisi peraturan daerah (perda) tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031, DPRD minim data. “Makanya, dalam kesempatan ini kami datang untuk sama-sama membuka data tentang rencana pembangunan PLTU II Cirebon yang dimiliki PT Cirebon Electrik Prasarana dengan draf yang kami miliki dari konsultan,” kata H Mustofa SH. Apalagi, dalam pembangunan PLTU II Cirebon, tidak hanya menyangkut lokasi pembangunan saja, ada beberapa titik yang akan dijadikan lokasi SUTET dengan fungsi sebagai pengantar aliran listrik dari PLTU II Cirebon ke gardu induk di wilayah Pancalang, Kabupaten Kuningan. “Kita ingin tahu detail titik lokasi SUTET yang diajukan PT Cirebon Elektric Prasarana. Kemudian, langkah antisipasi terhadap dampak yang ditimbulkan. Setelah itu, kita bahas bersama-sama solusi terbaiknya. Jangan sampai ada masyarakat Kabupaten Cirebon yang dirugikan,” imbuhnya. Hal yang sama juga disampaikan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH. Baginya, perda yang akan direvisi ini tidak hanya mengatur jalur SUTET saja. Melainkan, mengatur perkembangan penduduk dan lahan pertanian yang ada di sekitar SUTET. Sehingga, dibutuhkan sinkronisasi data dan kajian. Jika draf revisi ini benar-benar menguntungkan perusahaan yang akan memanfaatkan jalur SUTET. “Tujuan kami ke sini untuk itu,” paparnya. Anggota pansus lainnya, Supirman SH menambahkan, yang menjadi sorotan tentang perubahan perda ini adalah bagaimana aturan dibuat bertujuan memakmurkan masyarakat, dengan segala potensi di Kabupaten Cirebon. Jangan sampai, hak-hak sipil masyarakat diganggu oleh kebijakan yang dibuat eksekutif dan legislatifnya. “Makanya, pada kesempatan ini, saya ingin mempertegas, apakah perda ini akan mengikuti keinginan PLTU II Cirebon, atau PLTU II Cirebon yang mengikuti perda yang akan dibuat,” tanyanya. Jika PLTU II Cirebon yang mengikuti perda yang akan dibahas untuk revisi, berdasarkan kajian dan pantauan pansus I, tentu banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Wajar, apabila para anggota pansus meminta data yang sebenarnya dari PLTU II Cirebon, untuk sama-sama membuka data. Sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan perusahaan bisa dijembatani oleh peraturan yang akan dibuat. “Sebetulnya, ini momentum yang sangat baik untuk menyamakan persepsi. Karena, perusahaan mana sih yang tidak mau untung dan masyarakat mana yang mau dirugikan. Saya yakin perusahaan sebesar PLTU II Cirebon punya data dan kajian,” tegasnya. Mewakili PT Cirebon Electric Prasarana, Laode Ritman menjelaskan, jika kajian tentang SUTET sudah memasuki tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat pembangunan proyek nasional. Selain itu, sebagai perusahan internasional, studi kelayakan pun sudah memenuhi standar yang lebih detail. Tidak hanya kajian dampak teknis, dampak sosial dan kesehatan pun sudah. Sehingga, oleh tim teknis Amdal Jabar, sudah dipilih lokasinya sebisa mungkin tidak memotong bangunan, sehingga dipilih sawah dan ladang. “Terakhir, tim komisi amdal menilai pada (13/4) lalu dan sebagian besar tim komisi amdal tidak keberatan, hanya perlu dilakukan revisi untuk penyempurnaan,” jelasnya. Kemudian, tanah yang akan menjadi lokasi titik pemasangan SUTET akan dibeli dan wilayah yang akan dilewati akan diberikan konpensasi. “Ada hitungannya, dan itu sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (jun)  

Tags :
Kategori :

Terkait