MAJALENGKA - Akibat terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, status kepegawaian YS saat ini terancam diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKD, Anem Rahmat Wijaya SSos menyatakan status PNS pelaku pencabulan bisa saja diberhentikan asalkan pihak pengadilan telah memvonis hukuman bagi YS. “Namun saat ini baru diamankan pihak kepolisian, jadi kami belum bisa memastikan nasib YS. Apalagi sampai saat ini kami belum mendapat laporan tentang YS dari Dinas Pendidikan, karena bagaiamanapun juga proses dan mekanisme prosedural tetap harus ditempuh sebagaimana mestinya,” ungkapnya Rabu (27/4). Semntara itu secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Drs H Iman Pramudya Subagja MM menjelaskan, untuk saat ini Dinas Pendidikan belum berani mengambil sikap atas perbuatan yang dilakukan YS. Iman meminta agar tidak ada lagi pemberitaan tentang kasus yang meminmpa YS. Hal itu menurutnya sesuai arahan dari kepolisian, untuk menjaga ketenangan dan kondisi mental korban yang sudah mulai pulih dan telah mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak seminggu lalu. “Sambil menunggu hasil proses hukum oleh aparat berwenang, bila berkenan untuk saat ini tidak ada lagi pemberitaan terkait kasus dimaksud,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon. Dalam waktu dekat Dinas Pendidikan akan membicarakan persoalan tersebut dengan pihak sekolah maupun BKD. “Namun untuk waktunya belum bisa kita pastikan, jadi bila ingin mendapatkan keterangan tentang YS hubungi saja langsung pihak kepolisian,” tambahnya. Diberitakan sebelumnya, YS warga Desa Desa Bojong Cideres Kecamatan Kadipaten merupakan PNS yang mengajar kesenian di salah satu sekolah menengah di wilayah Kecamatan Kadipaten. YS yang menghilang sejak 10 April lalu ditangkap Senin (25/4) malam di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali dengan modus akan memberikan nilai seratus kepada korban untuk pelajaran kesenian dan berjanji akan membelikan korban sebuah smartphone. “Selain melakukan di sekitar wilayah Sumedang, pelaku juga telah menyetubuhi korban di lingkungan sekolah yakni di gudang sekolah,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Reza Arifian SH SIK Selasa (26/4). (bae)
Oknum Guru PNS Cabul asal Kadipaten Bisa Dipecat
Kamis 28-04-2016,15:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,23:54 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran, Demi Cegah Korupsi
Kamis 19-03-2026,23:45 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Jumat 20-03-2026,03:02 WIB
Pemilik Como 1907 Michael Bambang Hartono Meninggal, Klub Siap Beri Penghormatan
Jumat 20-03-2026,03:38 WIB
Kabar Baik! Stadion GBK Siap Gelar FIFA Series 2026, Ini Jadwal Timnas Indonesia
Jumat 20-03-2026,02:02 WIB
Salut! Kuwu Cipeujeuh Kulon Gunakan Dana Pribadi untuk Honor Lembaga Desa Jelang Lebaran
Terkini
Jumat 20-03-2026,22:00 WIB
Jalur Pantura Susukan Sepi di H-1 Lebaran, Pedagang Pilih Kukud Lebih Awal
Jumat 20-03-2026,21:23 WIB
Update Tol Cipali Malam Ini: Arus Normal, Ribuan Kendaraan Masih Melintas
Jumat 20-03-2026,21:01 WIB
Borussia Monchengladbach Lepas Kevin Diks, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Jumat 20-03-2026,20:01 WIB
Rencana Kirim 8.000 TNI ke Gaza Ditunda, Prabowo Beberkan Alasannya
Jumat 20-03-2026,19:00 WIB