Dipecat, Perangkat Desa Gugat Kuwu Mundu Pesisir 

Sabtu 30-04-2016,14:14 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MUNDU - Sengketa jabatan di tingkat pemerintahan desa kembali terjadi. Kali ini giliran Maria, kuwu Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, digugat mantan perangkat desanya, Ahmad Fahmi Sugiarto. Dia menilai, pemecatan dirinya sebagai perangkat desa adalah cacat hukum. Melalui kuasa hukumnya, Qorib Magelung Sakti SH, surat gugatan pemecatan perangkat Desa Mundu Pesisir Kecamatan Mundu, atas nama Ahmad Fahmi Sugiarto sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin (25/4) lalu. Kemudian, dalam waktu dekat proses hukum akan segera dilaksanakan. “Kita dapat kabar dari Bandung, minggu depan sudah gelar perkara,” katanya. Dasar Ahmad Fahmi Sugiarto mengajukan gugatan atas keputusan kuwu yang memecatnya sebagai perangkat desa, menurut Qorib, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 121 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya. Pada pasal 27 menerangkan, kuwu harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa. Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi, camat memberikan rekomendasi tertulis. Nah, rekomendasi  camat ini dijadikan dasar oleh kuwu dalam memutuskan untuk pemberhentian perangkat desa. “Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta jika pemberhentian tersebut tidak berdasarkan rekomendasi camat,” jelasnya. Sehingga, bisa disimpulkan sementara, pemberhentian ini didasari atas emosional belaka dan terkesan buru-buru, serta mengenyampingkan aturan yang ada. “Makanya, kita sebut jika pemberhentian ini cacat hukum,” tegasnya. Di tempat terpisah, Kuwu Desa Mundu Pesisir, Maria menjelaskan, jika persoalan pemberhentian perangkat desanya sudah sesuai aturan yang ada. Tahapan yang disyaratkan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 121 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sudah dipenuhi. “Saya pikir, apa yang saya lakukan sudah sesuai aturan. Jika memang mereka mengajukan gugatan ke PTUN adalah hak,” jelasnya kepada Radar, Jumat (29/4). Dia juga membantah, jika pemberhentian perangkat desa terkesan emosional dan terburu-buru. Karena, sebelum adanya surat tersebut, pihaknya sudah memberitahukan kepada Ahmad Fahmi Sugiarto. “Kalau emosional atau terburu-buru, berarti suratnya mendadak. Saya kan beri tahu dulu, tentang segala hal demi kebaikan semua pihak,” imbuhnya. Bahkan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi demi mencari jalan terbaik bagi pemerintah desa dan pihak Ahmad Fahmi Sugiarto. “Kita ingin baik-baik, sehingga jalannya roda pemerintahan pun berjalan baik dan yang akan mendapatkan manfaatnya adalah masyarakat,” tambahnya. Sementara, Camat Mundu August Pentristianto mengaku sudah mengecek semua berkas yang berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa di Desa Mundu Pesisir. “Hasilnya, berkas sudah lengkap dan semua sudah dimusyawarahkan dengan BPD,” singkatnya. (jun)    

Tags :
Kategori :

Terkait