Mustofa Ingin Masyarakat Tahu Apa yang Dilakukan Dewan

Sabtu 30-04-2016,15:16 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ASTANAJAPURA - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH menekankan kepada para anggotanya yang duduk di panitia khusus (pansus) I, untuk lebih komprehensif membahas rancangan peraturan daerah (raperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031. “Sesuai kesepakatan, setiap kali pembahasan dengan tim raperda Pemerintah Kabupaten Cirebon, kita harus tinjau lapangan langsung. Ini demi akurasi data dan objektivitas setiap pasal yang ada dalam raperda,” katanya, Jumat (29/4). Sebab, lanjut dia, ketika disahkan menjadi perda, aturan ini akan menjadi dasar untuk menyusun Raperda Rencana Detail Tata Ruang sebagai spesifikasi yang mengatur detail zonaisasi pengembangan sebuah kawasan. “Kalau Raperda RTRW-nya saja tidak komprehensif, nanti kita akan kesulitan dalam menyusun Raperda RDTR,” imbuhnya. Lebih jauh, revisi Perda RTRW tidak hanya memasukkan tambahan wilayah untuk pengembangan industri listrik yang menjadi program prioritas nasional. Tapi, juga berkaitan dengan pengembangan wilayah pertambangan guna memenuhi kebutuhan material pembangunan serta penempatan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). “Makanya, kita ingin raperda ini mengakomodir semua,” tambahnya. Dia pun menyambut baik warning yang disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, agar para anggotanya tidak main-main atau bermain dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2011-2031. “Betul, ingat kita ini sedang diawasi semua elemen. Makanya, saya minta setiap kali pembahasan dan kunjungan ke lapangan, media massa dilibatkan, sehingga masyarakat mengetahui apa saja yang kita lakukan,” tegasnya. Mustofa juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon untuk segera menyerahkan kajian yang lebih lengkap tentang draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun   2011-2031. \"Kalau ingin cepat pembahasannya, segera serahkan drafnya,\" tandasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait