JAKARTA - Rinelda Bandaso tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Staf Dewie Yasin Limpo itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyuapan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis terhadap perempuan asal Rantepau, Toraja Utara, Sulawesi Selatan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor kemarin (9/5). Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor. “Terdakwa secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ibnu saat membacakan putusan. Untuk itu Rinelda dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Setelah putusan selesai dibacakan, terdakwa pun diberi kesempatan untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya untuk membahas pengajuan banding. Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Rinelda pun berdiri dan mendatangi kuasa hukumnya, Ferry Sapta Adi. Selanjutnya, terdakwa duduk kembali. Menurut dia, ia masih pikir-pikir dulu dan akan membahasnya dengan kuasa hukumnya. Rinelda menyatakan, dia belum bisa menerima putusan itu. Seharusnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan hakim bisa lebih rendah lagi, karena vonis untuk terdakwa lainnya hanya 2 tahun penjara. Dia menganggap hal itu tidak adil, karena vonis untuknya lebih tinggi. “Tapi kami masih pikir-pikir dulu terkait pengajuan banding,” ungkap dia. Pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak. Kuasa Hukum Rinelda, Ferry Sapta Adi menyatakan, kliennya hanya sebagai bawahan yang menjalankan tugasnya dari atasannya, Dewie Limpo. Seharusnya, vonis hakim tidak seberat itu, karena kliennya bukan pelaku utama dia hanya ikut serta saja. Apalagi, kata dia, selama ini belum pernah dihukum. Bahkan, kliennya sudah menjadi justice collaborator (JC). Rinelda aktif memberikan kesaksian dan membuka semua kasus itu. Terkait dengan kemungkinan pengajuan banding, dia juga belum bisa memutuskan. Sebelum tujuh hari sejak kasus itu diputuskan, pihaknya masih mempunyai kesempatan mengajukan banding. “Kami akan bahas dengan klien kami,” terang dia. Dia tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum dibahas dengan kliennya. Kasus penyuapan itu terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2015. Rinelda tertangkap setelah menerima suap dari pengusaha bernama Setiady Jusuf dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii. Saat itu Rinelda menerima uang SGD 177.700. Uang suap tersebut diperuntukkan Dewie Yasin Limpo yang saat itu menjadi anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura. Saat penangkapan itu, dicokok pula Dewi dan stafnya yang lain, Bambang Wahyu Hadi. Suap diberikan untuk memuluskan penganggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Deiyai. Rinelda pernah menerima uang SGD 1.000 dari Setiady. Terkait perkara itu, Irenius Adii dan Setiady telah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (lum/gun)
Meski Cuma Bawahan, Dihukum 4 Tahun Penjara
Selasa 10-05-2016,10:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,03:01 WIB
Moonraker Cirebon Bagi 1.000 Takjil Jelang Lebaran, Ratusan Anggota Turun ke Jalan
Kamis 19-03-2026,05:29 WIB
Pohon Besar Tumbang di Rumah Dinas Walikota Cirebon, Nyaris Timpa Area Sekitar
Kamis 19-03-2026,04:30 WIB
Promo Lebaran! Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diskon 10 Persen
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,08:01 WIB
Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Tol Palikanci Cirebon, Polisi Bergerak Cepat
Terkini
Kamis 19-03-2026,23:54 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Pangkas Anggaran, Demi Cegah Korupsi
Kamis 19-03-2026,23:45 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Kamis 19-03-2026,23:28 WIB
Mobil Dinas Miliaran Jadi Sorotan, Prabowo Minta Kepala Daerah Berbenah
Kamis 19-03-2026,23:14 WIB
Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Minta Dalang Diusut
Kamis 19-03-2026,22:59 WIB