JAKARTA - Rinelda Bandaso tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Staf Dewie Yasin Limpo itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyuapan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis terhadap perempuan asal Rantepau, Toraja Utara, Sulawesi Selatan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki W dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor kemarin (9/5). Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor. “Terdakwa secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ibnu saat membacakan putusan. Untuk itu Rinelda dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Setelah putusan selesai dibacakan, terdakwa pun diberi kesempatan untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya untuk membahas pengajuan banding. Terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Rinelda pun berdiri dan mendatangi kuasa hukumnya, Ferry Sapta Adi. Selanjutnya, terdakwa duduk kembali. Menurut dia, ia masih pikir-pikir dulu dan akan membahasnya dengan kuasa hukumnya. Rinelda menyatakan, dia belum bisa menerima putusan itu. Seharusnya, kata dia, vonis yang dijatuhkan hakim bisa lebih rendah lagi, karena vonis untuk terdakwa lainnya hanya 2 tahun penjara. Dia menganggap hal itu tidak adil, karena vonis untuknya lebih tinggi. “Tapi kami masih pikir-pikir dulu terkait pengajuan banding,” ungkap dia. Pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak. Kuasa Hukum Rinelda, Ferry Sapta Adi menyatakan, kliennya hanya sebagai bawahan yang menjalankan tugasnya dari atasannya, Dewie Limpo. Seharusnya, vonis hakim tidak seberat itu, karena kliennya bukan pelaku utama dia hanya ikut serta saja. Apalagi, kata dia, selama ini belum pernah dihukum. Bahkan, kliennya sudah menjadi justice collaborator (JC). Rinelda aktif memberikan kesaksian dan membuka semua kasus itu. Terkait dengan kemungkinan pengajuan banding, dia juga belum bisa memutuskan. Sebelum tujuh hari sejak kasus itu diputuskan, pihaknya masih mempunyai kesempatan mengajukan banding. “Kami akan bahas dengan klien kami,” terang dia. Dia tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan sebelum dibahas dengan kliennya. Kasus penyuapan itu terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2015. Rinelda tertangkap setelah menerima suap dari pengusaha bernama Setiady Jusuf dan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii. Saat itu Rinelda menerima uang SGD 177.700. Uang suap tersebut diperuntukkan Dewie Yasin Limpo yang saat itu menjadi anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura. Saat penangkapan itu, dicokok pula Dewi dan stafnya yang lain, Bambang Wahyu Hadi. Suap diberikan untuk memuluskan penganggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Deiyai. Rinelda pernah menerima uang SGD 1.000 dari Setiady. Terkait perkara itu, Irenius Adii dan Setiady telah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (lum/gun)
Meski Cuma Bawahan, Dihukum 4 Tahun Penjara
Selasa 10-05-2016,10:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :