Pungutan Terhadap Pedagang Alun-alun Kejaksan Ternyata Ilegal

Selasa 10-05-2016,13:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN – Pedagang pasar dadakan setiap malam minggu di Alun-alun Kejaksan, rupanya dipungut iuran oleh forum pedagang. Namun iuran ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Bagian Umum Pemerintah Kota Cirebon menolak pemberian izin untuk adanya pungutan. “Sempat minta izin ke saya tapi saya tolak,” ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Dra Santi Rahayu MSi, kepada Radar, Senin (9/5) di kantor Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At Taqwa. Mantan kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) ini menegaskan, kabar adanya pungutan di alun-alun memang sudah lama santer terdengar. Namun, perlu diklarifikasi bahwa pungutan itu bukan dilakukan Bagian Umum selaku pengelola maupun DKM At Taqwa. “Saya didatangi orang, ngakunya dari forum pedagang dan itu baru-baru ini,” tutur Santi. Kemungkinan besar, kata dia, forum pedagang yang dimaksud ketar ketir setelah pemberitaan Alun-alun Kejaksan ramai di koran. Mereka kemudian berusaha mengurus izin ke bagian umum. Di Kantor DKM At Taqwa sendiri, kedatangan Santi rupanya belum bisa mengklirkan masalah. Pasalnya, Ketua At Taqwa Centre, Ahmad Yani, berhalangan hadir. Di kantor DKM perwakilan Bagian Umum hanya ditemui Pengurus At Taqwa Saeful Badar. “Ketua (Ahmad Yani, red) tidak bisa hadir karena sedang mengurus pernikahan anaknya rektor IAIN,” kata Badar. Disinggung terkait pernyataan Ketua At Taqwa Centre, Ahmad Yani MAg yang meminta pemkot menyerahkan pengelolaan alun-alun kepada At Taqwa Centre, Santi belum berani memberikan jawaban. Namun dirinya berjanji akan menyampaikan ke sekda terkiat penawaran itu. “Nanti saya laporkan dulu ke pak Sekda, saya tidak punya kewenangan,” kata Santi. Sayangnya, batalnya pertemuan antara DKM dan Bagian Umum belum ditindaklanjuti dengan penjadwalan ulang. Hanya saja, dalam pertemuan itu Pengurus At Taqwa Centre, Saeful Badar menyoroti adanya pungutan kepada pedagang. Bahkan, Desember 2015, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MM pernah menyarankan agar membuat posko tim terpadu. Tujuannya untuk mengawasi Alun-alun Kejaksan agar penggunannya sesuaidengan amanat peraturan daerah. Posko itu bahwa melibatkan banyak pihak, termasuk DKM At Taqwa, dinas perhubungan informatika dan komunikasi (dishubinkom), dinas kebersihan dan pertamanan (DKP), dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag)  dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Kalau tim ini dibentuk, pemanfaatan alun-alun akan terarah dan tidak akan ada hal yang menyalahi perda,” tuturnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait