KUNINGAN - Protes warga atas dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) pembuatan administrasi kependudukan di Kecamatan Maleber dibantah keras Camat Maleber Agung Gumelar SAp MSi. Ia menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari operator pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pelapor AH warga Desa Kutaraja datang ke kantor Kecamatan Maleber pada 24 Maret 2016 lalu untuk melakukan pembuatan KTP Elektronik 2 lembar dan KK 1 lembar. Satu lembar KK milik keluarganya. Adapun 2 lembar KTP milik AH dan istrinya. “Tapi AH tidak membawa dokumen pendukung dari tingkat desa. Operator pun menyarankan agar AH segera kembali ke desa untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut,” ujar Agung. Saran operator, dilaksanakan oleh AH dengan baik. Terbukti, tidak lama kemudian AH kembali ke kantor Kecamatan Maleber dengan membawa kekurangan dokumen dari tingkat desa untuk selanjutnya dilakukan perekaman oleh operator. Terkait pengenaan biaya, ditegaskan Agung, bahwa biaya dimaksud adalah biaya sanksi denda kepada AH. Sebab setelah diteliti lebih seksama dokumen pengajuan 2 lembar KTP dan 1 lembar KK dari AH, ternyata mengalami keterlambatan dalam pengurusan kemajuan dokumennya. Maka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2009, harus dikenakan denda keterlambatan Rp25 ribu untuk setiap dokumen. “AH sendiri terlambat mengajukan untuk 3 dokumen. Jadi total denda Rp75 ribu,” sebutnya. Besaran denda itupun, lanjut Agung, samasekali belum diterima operator. Justru AH menginginkan agar proses pembuatan 2 lembar KTP dan KK ajuanya bisa segera rampung. Atas dasar keinginan tersebut, operator mempersilahkan kepada AH agar pengurusan dokumen tersebut dilakukan sendiri oleh AH ke dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Ditanya permintaan biaya sisanya Rp90 ribu dari operator yang juga belum diterima samasekali oleh operator, menurut pengakuan operator rencananya mau digunakan untuk pembelian bensin, makan dan rokok. “Jadi tidak benar operator kami meminta dan menerima uang Rp165 ribu. Meski begitu, atas inisiatif operator pengajuan dokumen kependudukan dari AH tetap diuruskan ke disdukcapil. Apabila dokumen tersebut diambil oleh AH, maka AH hanya harus membayar denda total Rp75 ribu sesuai perda, juga sesuai UU No 23 Tahun 2006,” aku dia. Terpisah Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan H KMS Zulkifli MSi mengambil langkah cepat mengatasi kekecewaan warga atas kejadian pungli pembuatan administrasi kependudukan oleh operator KTP di Kecamatan Maleber berinisial JA. Bahkan, Ia menunjukkan sikap tegasnya dengan langsung mencopot jabatan operator KTP dari JA. “JA itu operator kita (disdukcapil, red) di Kecamatan Maleber. Jadi saya copot kewenangannya sekarang juga,” tandasnya. (tat)
Banyak Laporan Masuk, Operator KTP Maleber pun Dipecat
Selasa 10-05-2016,18:48 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :