Aksi pencurian buku nikah di Cirebon lagi marak. Sejak Februari 2016 hingga Mei ini, ada 3 KUA di Kabupaten Cirebon dibobol maling. Sedikitnya 374 buku nikah sudah raib. KEJADIAN ini cukup mengejutkan. Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Cirebon Moh Mulyadi mengaku tidak mengetahui motif pencurian buku nikah di tiga KUA di wilayah kerjanya. Mulyadi heran karena para pelaku tidak melirik barang-barang elektronik yang ada di dalam kantor KUA. Seperti TV dan laptop. Pelaku hanya incar buku nikah. Mulyadi menduga ini sindikat pencurian buku nikah. “Ya yang kami takutkan ini adalah sindikat pencurian buku nikah di kantor KUA. Khawatirnya akan disalahgunakan dan diperjualbelikan. Padahal buku nikah merupakan dokumen negara,” ujar Mulyadi kepada Radar, Selasa (10/5). Dikatakan, dua KUA dibobol maling di bulan Februari 2016. Yakni KUA Kecamatan Kaliwedi dan Kecamatan Pangenan. Sementara di bulan Mei 2016 terjadi di KUA Kecamatan Plumbon. “Jumlah buku nikah yang hilang di KUA Kaliwedi 58 pasang. Untuk di Kecamatan Pangenan ada 151 pasang. Sedangkan di KUA Plumbon ada 165 blangko buku nikah. Jadi kalau ditotal jumlah buku nikah yang hilang 374,” ungkapnya. “Sudah sering kali kita mengingatkan kepada kepala KUA di semua kecamatan untuk hati-hati. Bahkan setiap bulan kita lakukan rapat koordinasi agar bisa mengamankan aset milik negara,” ucapnya. Mulyadi menyadari, tidak semua KUA memiliki brankas untuk menyimpan asset milik negara tersebut. Cerita soal pencurian buku nikah di KUA Plumbon juga diutarakan Kepala KUA Plumbon Muhammad Dain. Sehari sebelum kejadian itu, dia mendapatkan pesan singkat dari beberapa kepala KUA untuk berhati-hati jika ada laki-laki dan perempuan yang masuk KUA tanpa sebab. “Memang sih, sebelumnya saya sempat ada yang masuk seorang laki-laki. Dia hanya menanyakan sesuatu, lalu balik lagi dan keluar. Laki-laki itu datang beberapa hari sebelum kehilangan buku nikah. Di situ saya berfikir apakah orang itu yang mengambil buku nikah?,” beber Dain saat ditemui di kantornya. Dain juga khawatir buku-buku nikah itu disalahgunakan. Dia menegaskan, jika seseorang menikah di bawah tangan dan akan meminta dibuatkan akta, maka tidak akan terdata di KUA. “Kalau ada yang seperti itu, pasti menggunakan buku nikah selain dari kami. Bisa jadi buku nikah yang dicuri itu,” jelasnya. Polisi sendiri sebenarnya sudah menerima laporan kejadian ini. Sejauh ini proses penyelidikan masih terus berjalan. “Ternyata tidak hanya di wilayah hukum kami saja (Plumbon, red) namun di beberapa tempat juga terjadi. Oleh karena itu kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan polsek lain yang juga menangani kasus seperti ini,” terang Kapolsek Depok AKP Didin Jarudin. (sam/arn/bersambung)
Pencurian Buku Nikah di Cirebon (Bag 1): Didatangi Pria Misterius, Kepala KUA Curiga
Rabu 11-05-2016,09:34 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :