KUNINGAN - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Rabu (11/5) pagi tadi menggelar rapat paripurna pengumuman sekaligus usulan peresmian pemberhentian Bupati Kuningan Utje Ch Suganda yang meninggal pada tanggal 7 April lalu, sekaligus usulan pemberhentian Wakil Bupati Acep Purnama untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Kuningan. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kuningan Rana Suparman tersebut dihadiri 47 anggota dewan dan tampak Wakil Bupati Acep Purnama, para kepala dinas dan unsur Muspida. Dijelaskan Rana dalam sambutannya, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, meninggalnya seorang kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam forum rapat paripurna DPRD kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. \"Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan bupati tersebut, sesuai ketentuan Pasal 173 UU No 8/2015 tentang penggantian kepala daerah yang disebabkan karena berhalangan tetap maka digantikan oleh wakilnya. Oleh karena itu, secara resmi pada hari ni juga melalui rapat paripurna DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan usulan peresmian pengangkatan Wakil Bupati Acep Purnama untuk menjadi Bupati Kuningan, sekaligus menyampaikan usulan peresmian pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati,\" ujar Rana. Dengan demikian, ada tiga rancangan keputusan yang dihasilkan dari rapat paripurna tersebut yaitu usulan peresmian dan pemberhentian Bupati Kuningan Utje Ch Suganda, usulan peresmian pengangkatan wakil bupati Acep Purnama menjadi Bupati Kuningan dan usulan peresmian pemberhentian Wakil Bupati Acep Purnama masa jabatan 2013-2018. Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan dan dibuat berita acaranya, rencananya keputusan dewan tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk pengesahannya. \"Mungkin dalam waktu dua hari ini, setelah dilakukan sedikit kemas-kemas administrasi, selanjutnya akan dibawa ke Bandung. Mungkin hari Senin baru dibawa ke Jakarta,\" ujar Rana saat ditemui usai rapat paripurna. Mengenai berapa lama proses hingga ada keputusan dari Mendagri, Rana berharap tidak terlalu lama mengingat proses kebijakan pemerintah daerah harus tetap berjalan. Sedangkan untuk kekosongan Wakil Bupati nanti, Rana menilai hal tersebut belum menjadi bahan pembahasan. (taufik)
Acep Segera Duduki Jabatan Bupati Kuningan
Rabu 11-05-2016,18:13 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :