Ketua FPD: PD Pembangunan Jalan Tidak, Dibubarkan juga Tidak KEJAKSAN - Perpanjangan jabatan Dr H Eman Suryaman MM sebagai direktur PD Pembangunan oleh wali kota, menuai reaksi wakil rakyat. Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD), Cecep Suhardiman SH MH mengatakan dalam penentuan direksi PD mestinya konsultasi ke DPRD. Itu, kata dia, diatur berdasar UU No 5 tahun 1960, tapi kenyataannya tidak dilakukan. Sekalipun, penentuan itu menjadi kewenangan wali kota. “Saya belum mendengar langsung direktur PD Pembangunan diperpanjang lagi oleh wali kota. Kalau benar, berarti tidak ada keseriusan wali kota terhadap penyelesaian PD Pembangunan,” tandasnya, Senin (11/6). Cecep mengatakan, dari awal hingga di beberapa kesempatan sering menyampaikan, baik di rapat dengar pendapat ataupun pembahasan APBD, bahwa sebuah PD didirikan lebih berorientasi kepada profit. Tujuannya tidak lain untuk membantu pendapatan asli daerah (PAD) yang sah. Padahal di sini, jelas Cecep, sebenarnya ada potensi yang sangat baik. Terlebih lagi dengan aset yang dikelola PD Pembangunan yang begitu besar, sehingga bisa lebih dioptimalkan. Ini terletak pada keseriusan wali kota terhadap PD Pembangunan. Saat ini yang terlihat wali kota kurang serius melakukan pembenahan di tubuh PD Pembangunan. Dirinya mencontohkan persoalan salah satu direkturnya yang bernama Sofiani yang bermasalah dengan hukum. Sampai saat ini sudah divonis. Tapi yang terjadi justru hingga sekarang belum ada penggantian. “Yang direktur sampai sekarang belum tahu sudah nonaktif atau tidak,” kata Cecep di gedung dewan. Menurut Cecep, perpanjangan kembali Eman Suryaman sebagai direktur PD Pembangunan harusnya dikaji ulang. Dengan aktivitas yang sudah super sibuk mengurus ormas di kota dan provinsi, tentu tidak punya banyak waktu untuk memimpin dan mengembangkan PD Pembangunan. Justru ini menjadi tanda tanya besar. Karena untuk mengurus perusahaan harus memiliki banyak waktu dan fokus. Dengan kesibukan di Bandung justru PD Pembangunan malah semakin tidak terkelola dengan baik. “Tinggal menunggu waktu. Jalan tidak, dibubarkan juga tidak. Justru ini nanti akan muncul persoalan lagi. Perjalanan kewajiban ke kas daerah selama tahun 2011 saja nol. Tahun 2012 dengan kondisi seperti itu justru malah disangsikan bisa berjalan dengan baik,” terangnya. Pihaknya menyarankan perlu ada reorganisasi dalam tubuh PD Pembangunan. Bidang usaha yang dilakukan dengan memperjualbelikan aset pemkot, sebenarnya tidak boleh. “Arahan konsen PD pembangunan itu ke mana. Kalau hanya jual beli aset pemkot itu tidak boleh,” tukasnya. Sementara, Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Priatmo Adji menilai, idealnya sebuah perusahaan ini, khususnya perusahaan daerah mampu meraih profit di atas bunga bank. Karena kalau perusahaan itu profitnya malah di bawah bunga bank, berarti tidak sehat. Hal ini pula yang terjadi di PD Pembangunan. Untuk ukuran sebuah perusahaan daerah yang seharusnya memberi kontribusi bagi PAD, justru tahun 2011 malah nol. Bahkan hitung-hitungannya justru malah minus. Kondisi ini tentu menjadi PR besar untuk membenahi sebuah perusahaan. Jangan sampai perusahaan diciptakan untuk mengejar profit, pada perjalanannya malah rugi dan tidak bisa memberi kontribusi bagi PAD. Dikonfirmasi, Direktur PD Pembangunan Dr H Eman Suryaman MM saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif. Begitu juga saat dihubungi melalui pesan singkat, Eman tidak merespons. (abd)
Tentukan Direksi Harusnya Konsultasi
Selasa 12-06-2012,02:17 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :