CIREBON- Memiliki KTP elektronik atau akta lahir yang rusak? Kini syarat pencetakan ulang KTP elektronik ataupun akta yang rusak sangat mudah. Warga yang KTP elektronik atau aktanya rusak hanya perlu menunjukkan fotokopi KTP dan akta yang rusak untuk kemudian diproses. Sehingga, warga tidak lagi perlu mengurus surat keterangan RT ataupun RW. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Drs H Agus Muharam MPd menjelaskan hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). \"Bagi yang KTP maupun aktanya dalam keadaan rusak, saat melakukan pengurusan ulang pembuatannya tidak mesti ke RT atau RW. Kalau yang memang belum punya ya tetap mesti ada surat pengantar atau keterangan dari RT/RW,\" ujarnya pada Radar, Selasa (17/5). Lebih lanjut, dikatakannya, aturan tersebut dihadirkan karen acakupan perekaman KTP-el baru mencapai 86 persen. Sementara cakupan kepemilikan akta kelahiran baru 61,6 persen.Instruksi Mendagri ini akan segera disosialisasikan ke tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Bahkan Agus mengklaim pihaknya senantiasa melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, kelurahan, instansi dan lain-lain. “Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016. Makanya kami terus gencar melakukan jemput bola,” tukas Agus. Sementara, salah satu warga Harjamukti Kota Cirebon, Jajang Nur Rohman mengaku aturan baru itu memberikan kemudahan bagi warga. \"Bagus juga. Karena dulu kalau ada apa-apa seperti hilang atau rusak ngurusnya ribet,\" katanya.(via)
Urus KTP Elektronik Tak Perlu Lagi ke RT/RW
Rabu 18-05-2016,10:20 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :