SUMBER - Sindikat pengedar ganja digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon dengan menangkap 9 tersangka. Kesembilan tersangka tersebut ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda.
Pertama, tersangka yang ditangkap adalah Misnen (34) warga Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang berperan sebagai pengedar dan Yadi Suryadi (30) warga Blok Karangmulya, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon sebagai bandar. Dari tangan tersangka, polisi menyita daun ganja kering siap edar sebanyak 2 kg.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Misnen di Jl Raya Mundu, Kabupaten Cirebon, Jumat (08/6). Saat digeledah, dari saku celananya, polisi menemukan paket kecil berisi enam linting ganja siap pakai. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku barang diperoleh dari tersangka Yadi Suryadi. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Polisi seketika itu pula mendatangi dan menggerebek rumah tersangka Yadi Suryadi di Blok Karangmulya, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Tanpa perlawanan, polisi berhasil menangkap tersangka Yadi. Saat rumah tersangka digeledah, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2 kg ganja kering yang dikemas dalam satu paket besar, 6 paket sedang dan 10 paket kecil. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolres Cirebon.
Kepada Radar, tersangka Yadi mengaku ganja tersebut dia peroleh dari temannya di Jakarta bernama Gomes. Paket ganja tersebut kemudian dikirim lewat kurir dan dia ambil di Terminal Harjamukti, Kota Cirebon. “Barang tersebut saya dapat dari teman kerja saya waktu di Jakarta dulu. Awalnya saya pesan satu garis, kemudian satu batu dan terakhir saya pesan dua batu,” ujarnya.
Selain tersangka Yadi dan Misnen, di tempat terpisah polisi juga menggulung kelompok sindikat ganja lainnya yakni Alex (20), Rahmat Hidayat (20) dan Dodi (20) keduanya warga Desa Pekantingan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon dan Susanto (32) warga Desa Bojong Wetan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Keempat orang tersebut ditangkap Kamis (07/6) yang berawal dari penangkapan tersangka Alex oleh polisi di depan Toserba Griya Jamblang, Kabupaten Cirebon. Dari tersangka Alex polisi menyita 1 paket ganja kering senilai Rp700 ribu di saku celana jeans tersangka. Dari situlah, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya.
Kelompok lainnya yang juga berhasil digulung yakni Edi Hidayat(36), Nandi(30) dan Zul Kifli(27) yang kesemuanya tercatat sebagai warga Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Minggu (10/6). Awalnya, polisi menangkap tersangka Edi Hidayat di depan Hotel Patapan, Jl Raya Gronggong, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 amplop paket hemat seharga Rp100 ribu. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari tersangka Nandi. Berdasarkan keterangan tersebut polisi dengan cepat menangkap Nandi di rumahnya. Bagaikan gayung bersambut, tersangka Nandi mengaku kalau barang tersebut milik tersangka Zulkifli.
Tanpa waktu lama, Zulkufli juga berhasil ditangkap. Saat diperiksa, Zulkifli mengaku membeli dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana penghuni Rutan Kuningan bernama Rizal. Guna proses hukum lebih lanjut, kesembilan sindikat pengedar ganja yang digulung Satuan Narkoba Polres Cirebon kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Hartono didampingi KBO Narkoba Aiptu Jarir mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap sindikat peredaran ganja kering tersebut hasil kerja keras anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon dilapangan. “Kami terus bertekad untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon. Mereka yang kami tangkap ini disinyalir merupakan jaringan besar peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon. Dan mereka merupakan target operasi kami selama ini,” jelas Hartono. (rdh)