Masih Ada 152.720 Anak di Kabupaten Cirebon yang Belum Punya Akta Lahir

Kamis 19-05-2016,15:11 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Ratusan ribu anak di Kabupaten Cirebon masih belum memiliki akta lahir. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, terdapat sebanyak 523.345 anak yang sudah memiliki akta kelahiran, dari total 676.065 anak di Kabupaten Cirebon. Sisanya, 152.720 anak, hingga kini belum memiliki akta. \"Alasannya, karena belum terbangun kesadaran pentingnya memiliki akta lahir. Selain itu, ada kekhawatiran orang tua akan status anak karena mereka tidak menikah resmi di KUA, kemudian kurangnya sosialisasi. Tapi kita juga terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat,\" ungkap Kepala Bidang Catatan Sipil, Drs Yadi Wikarsa MSi kepada Radar, Rabu (18/5). Menurutnya rata-rata per hari, Disdukcapil menerima 200 permohonan akta lahir. Apabila mengacu pada peraturan pelayanan primer, akta lahir dapat dicetak maksimal 14 hari setelah pengajuan. \"Rata-rata pengajuan akta lahir 200 per harinya. Kalau mengacu ke peraturan pelayanan primer pembuatan akta, maksimal 14 hari setelah pengajuan,\" jelas Yadi. Bagi warga yang terlambat masih belum memiliki akta lahir, bisa langsung mengajukan ke Disdukcapil. \"Ada tiga laporan umum pembuatan akta lahir. Laporan yang tepat waktu maksimal 60 hari setelah kelahiran itu tanpa biaya. Sedangkan laporan dari 60 hari sampai satu tahun mereka kena denda Rp20 ribu, kalau lebih dari satu tahun ke atas dendanya Rp50 ribu,\" bebernya. Sosialisasi juga terus dilakukan Disdukcapil, agar warga bisa menyadari pentingnya akta lahir. \"Memiliki identitas itu hak setiap warga negara. Pemerintah wajib memberikan pelayanan bagi warga yang ingin membuat identitas diri,\" sebutnya. Untuk tahun depan, Disdukcapil juga bakal menerapkan kartu identitas bagi anak usia 0-18 tahun. Kartu ini berfungsi sebagai identitas bagi anak, yang manfaatnya nanti bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan passport, maupun pembuatan rekening tabungan anak. \"KIA (Kartu Identitas Anak) mulai tahun 2017. Jadi ketika anak lahir mereka membuat akta kelahiran dan otomatis mendapat kartu identitas anak,\" katanya. Adanya Kartu Identitas Anak, karena selama ini anak masih belum memiliki identitas. Padahal identitas menjadi hak dan penting dimiliki seluruh warga negara. Salah seorang warga yang identitasnya tidak mau disebutkan mengatakan, saat ini dirinya kebingungan dengan status sang anak. Pasalnya, dia hanya istri kedua yang berstatus nikah siri. Dia mengaku, dirinya sangat ingin sang anak memiliki akta lahir. Tetapi, karena tidak memiliki buku nikah sebagai persyaratan pembuatan akta lahir, hingga kini, anaknya yang usia tiga tahun, belum juga memiliki akta. “Saya ingin anak punya akta lahir sama dengan anak-anak lainnya. Tapi susah banget. Padahal, gak lama lagi anak saya sekolah. Setiap sekolah kan bisa menerima siswa, dengan syarat punya akta lahir. Saya benar-benar bingung mencari solusinya,” pungkasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait