Polisi Dalami Kasus Toko Obat Penjual Gogon di Jalaksana

Kamis 19-05-2016,15:20 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Anggota Sat Narkoba Polres Kuningan terus mendalami kasus toko obat di Jalaksana yang menjual obat-obatan keras seperti trihex, tramadol dan dextro secara bebas yang digerebek sekelompok pemuda pada hari Sabtu (14/5) lalu. Kamis siang tadi, tim penyidik pun mendatangkan pegawai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk dimintai keterangan terkait perizinan toko obat yang beralamat di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana tersebut. Menurut Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nashori, pihaknya belum dapat memberikan tindakan hukum terhadap pemilik toko tersebut karena keberadaannya sebagai toko obat berizin sehingga penanganannya pun masih menjadi ranah Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. \"Rumah yang digerebek warga tersebut adalah toko obat resmi dan mempunyai izin dari Dinkes. Kami masih dalami kasusnya dan tengah dalam proses penyelidikan,\" ujar Nashori kepada radarcirebon.com, Kamis (19/5). Meski demikian, Anshori mengakui belum melakukan penahanan terhadap pemilik toko obat yang hingga kini identitasnya masih diharasiakan. Hal ini katanya disebabkan karena pemilik toko belum ditetapkan tersangka dan belum ditemukan indikasi tindakan pidana dalam kasus tersebut. \"Adapun barang bukti obat jenis dextro sebanyak 40 butir yang ditemukan warga dalam penggerebekkan tersebut statusnya masih simpang siur. Pemilik toko mengaku tidak menjual obat tersebut, dan diduga milik salah satu pembeli yang ketinggalan saat penggerebekan berlangsung,\" kata Nashori. Kecuali obat-obatan seperti Tramadol dan Trihex yang sebenarnya merupakan obat resmi dan ada izin edarnya, menurut Nashori, penjualan obat tersebut dianggap sebagai pelanggaran administrasi yang penanganannya menjadi ranah Dinas Kesehatan. Meski demikian, Nashori menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan penanganan kasus tersebut hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. \"Terkait kasus serupa yang terjadi di Desa Ciherang beberapa waktu lalu, kami bisa lakukan penahanan karena penjual obat-obatan tersebut tidak memiliki izin usaha toko obat. Sedangkan yang dijalaksana, selain memiliki izin juga syarat mempunyai asisten apoteker sudah dipenuhi,\" kilah Nashori. Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda Desa Jalaksana pada hari Sabtu lalu menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial R di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, karena menjalani bisnis menjual obat-obatan terlarang Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan kepada para pemuda dan kalangan pelajar. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun lebih namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Adapun barang buki obat-obatan yang berhasil disita dalam penggerebekan oleh tujuh pemuda tersebut terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar dan dextro sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp 184.000. Patut diketahui, obat-obatan seperti Trihex sebagai obat untuk penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa atau schizophrenia dan Tramadol sebagai obat penghilang rasa sakit apabila dikonsumsi dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi bahkan tak sedikit orang yang kecanduan mengonsumsi obat tersebut dinyatakan menderita gila atau schizophrenia. Sedangkan obat dextrometorphan, oleh BPOM sudah dinyatakan sebagai obat terlarang dan ditarik peredarannya sejak Juni 2014 lalu. (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait